Revisi Perda Kepariwisataan Kota Serang, PWI Dorong Pembatasan Miras

SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) untuk memperkuat pengawasan sektor pariwisata, termasuk pembatasan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah mengatakan, revisi Perda PUK tidak semata-mata berkaitan dengan pengaturan kegiatan usaha pariwisata.

Regulasi tersebut juga perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas usaha di sektor tersebut.

Hal itu disampaikan Esa saat menjadi narasumber dalam sarasehan bertema Menguatkan Harmonisasi Usaha Kepariwisataan di Kota Serang yang Berdaya Saing di Kantor PWI Banten, Jumat (21/8/2026).

“Jangan sampai ini mengganggu tumbuh kembang generasi muda di Kota Serang. Tentunya kita juga tahu bahwa masalah-masalah sosial di masyarakat berawal dari miras,” kata Esa.

Menurut dia, penguatan regulasi diperlukan agar Pemkot Serang memiliki instrumen yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran.

“Aturan ini harus bisa menimbulkan efek jera bagi para penjual miras di Kota Serang,” ujarnya.

Esa menegaskan, PWI tidak ingin hanya berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Organisasi profesi wartawan tersebut juga ingin terlibat dalam membangun ruang dialog untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di sektor kepariwisataan.

“Sebagai mitra, tapi bersama-sama mencari solusi dan PWI ikut berperan di dalamnya,” katanya.

PWI Dorong Pembahasan Terbuka

Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengatakan, kebijakan kepariwisataan tidak cukup hanya mempertimbangkan pertumbuhan usaha dan aktivitas ekonomi.

Menurut dia, kepentingan publik juga harus menjadi perhatian, terutama ketika aktivitas usaha berpotensi bersinggungan dengan persoalan sosial.

Karena itu, PWI mendorong pembahasan revisi Perda PUK dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan elemen masyarakat lainnya.

“Langkah tersebut penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari aktivitas kepariwisataan,” katanya.

Perda Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sementara itu, Asisten Daerah III Kota Serang Subagyo mengatakan revisi Perda PUK diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Perda PUK sebelumnya ditetapkan pada 2020. Setelah itu, muncul berbagai ketentuan baru, termasuk sistem perizinan berbasis risiko setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

“Sudah banyak ketentuan-ketentuan di Perda PUK yang lama tahun 2020 itu memang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Subagyo.

Pemkot Serang kemudian mengajukan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan kepada DPRD Kota Serang.

Saat ini, Raperda tersebut telah disampaikan dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah dibentuk untuk melakukan pembahasan.

Subagyo memastikan materi Raperda masih terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Pembatasan Miras Jadi Perhatian

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam Raperda baru adalah pengaturan minuman beralkohol.

Subagyo mengatakan, Pemkot Serang telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol.

Hasil konsultasi tersebut menyatakan pemerintah daerah tidak dapat membuat larangan total yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Namun, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan pembatasan.

“Dari Kemenham menyatakan tidak bisa, karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya yang berlaku untuk seluruh Indonesia bahwa minuman beralkohol boleh diedarkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan-ketentuan yang memang dipersyaratkan,” jelasnya.

“Jadi tidak boleh kalau kita langsung melarang. Tapi kalau Pak Wali boleh membatasi,” imbuh Subagyo.

Sebelumnya, sempat muncul opsi pengaturan melalui sistem zonasi. Namun, Wali Kota Serang Budi Rustandi tidak memilih skema tersebut dan menginginkan pembatasan yang lebih maksimal.

Hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian menjadi salah satu dasar penyusunan materi Raperda yang saat ini dibahas DPRD.

Meski demikian, substansi tersebut belum final karena Pansus masih memiliki ruang untuk melakukan pendalaman dan menerima masukan dari berbagai pihak.

Penertiban Hiburan Malam

Selain persoalan miras, Pemkot Serang juga menghadapi persoalan dalam penertiban usaha hiburan malam.

Subagyo mengatakan, sepanjang 2023 hingga 2025, pemerintah melakukan sejumlah penertiban. Di wilayah Serang Timur, terdapat delapan kegiatan usaha yang dibongkar karena tidak memiliki kelengkapan perizinan.

“Karena kegiatan tersebut tidak dilandasi adanya izin sama sekali. Baik itu bangunannya tidak ada IMB-nya, termasuk juga mungkin tempat usahanya berada di lokasi yang memang tidak dibenarkan untuk dibangun, seperti sempadan jalan dan lain-lain,” ungkapnya.

Sanksi Perda Lama Dinilai Tak Efektif

Subagyo mengatakan, persoalan lain yang menjadi alasan revisi Perda PUK adalah ketentuan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera.

Dalam Perda lama, sanksi pidana ringan berupa denda maksimal Rp50 juta.

Namun, dalam praktiknya, putusan denda yang dijatuhkan disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

“Langsung mereka bayar. Yang penting masih bisa buka lagi. Kita sudah didenda, sudah kita bayar, akhirnya masih buka,” ujarnya.

Pemkot Serang juga telah melakukan razia, menyita ribuan botol minuman keras, serta menutup dan menyegel sejumlah tempat usaha.

Namun, ketika tempat usaha kembali beroperasi atau segel dibuka, pemerintah menghadapi keterbatasan dalam memberikan sanksi lebih berat.

“Sehingga pada ujungnya memang seperti kucing-kucingan, kurang lebih seperti itu,” kata Subagyo.

Karena itu, Pemkot Serang mengusulkan penguatan sanksi dalam Raperda baru. Pemerintah juga telah berkonsultasi mengenai kemungkinan pengaturan sanksi pidana agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Subagyo menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal.

“Sebagai warga negara tentu juga punya hak untuk melakukan usaha, hanya mungkin batasan-batasan itulah yang harus kita atur,” katanya.

Selanjutnya, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan berada di DPRD Kota Serang melalui Pansus. Masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, media, dan elemen masyarakat lainnya akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi.***

Comments (0)
Add Comment