SERANG – Kepolisian Resort (Polresta) Serang Kota mengungkap motif di balik tindakan keji Wadison Pasaribu (35) yang mengakhiri hidup istrinya, Petry Sihombing (33), akibat terlibat dalam hubungan asmara segitiga.
Wadison diketahui menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial R yang tinggal di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak.
Di tengah konflik rumah tangganya dengan Petry, Wadison dan R telah menjalani hubungan layaknya pasangan suami istri.
R disebut meminta Wadison untuk menikahinya dikarenakan hubungannya yang masih berpacaran tetapi sudah seperti suami istri.
“R meminta dinikahi oleh tersangka. Kami juga telah meminta keterangan dari saksi R,” ujar Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria, kepada wartawan pada Rabu (5/6/2025).
Pada malam kejadian, setelah bertemu R di Bayah, Wadison menemui Petry di kediaman mereka yang berada di Puri Anggrek Serang, Blok G10 Nomor 11, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Mereka sempat berhubungan intim sebelum Wadison melancarkan aksinya.
Berdasarkan keterangan polisi, Wadison telah mempersiapkan tali tis di kasur untuk melaksanakan niatnya.
Namun, saat akan dieksekusi, Petry sempat terbangun dan berteriak minta tolong.
Wadison kemudian membekap dan mencekiknya menggunakan tali kelambu, yang kemudian diperkuat dengan lilitan tali tambang yang diikatkan ke jendela kamar.
“Korban dicekik dengan tali hingga kehilangan nyawa,” kata Yudha Satria.
Setelah memastikan Petry meninggal, Wadison mencoba mengelabui pihak berwajib dengan menyusun skenario seolah-olah peristiwa tersebut merupakan perampokan.
Ia bahkan melukai wajahnya sendiri dengan menggunakan batu ulekan dengan membenturkan ke wajahnya dan tang. Serta mengikat tubuhnya dan masuk ke dalam karung seolah menjadi korban perampokan.
“Pelaku sengaja menciptakan alibi untuk menutupi kejahatannya,” imbuh Kapolresta.
Kapolres memastikan saat kejadian berlangsung, dua anak korban sedang tertidur di kamar depan dan tidak menyaksikan insiden tersebut.
Kini, Wadison dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (*/Fachrul)