SERANG – Kasus dugaan penggelapan dana desa oleh bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Serang, Febri, menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah.
“Dengan adanya kejadian ini saya sangat prihatin. Begitu mendapat informasi, saya langsung membuat surat edaran untuk meningkatkan pengawasan di tingkat kecamatan,” kata Febri saat ditemui di kantor DPMD Kabupaten Serang, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewaspadaan terhadap pengelolaan token transaksi keuangan desa, yang hanya boleh dipegang oleh kepala desa sebagai penanggung jawab utama.
“Token itu harus dijaga dengan sangat hati-hati. Jangan sampai diketahui atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Itu sudah saya tegaskan dalam surat edaran yang langsung dikirim ke semua kepala desa,” ujarnya.
Febri menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terkait kasus di Desa Petir.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Inspektorat. Karena ini sudah masuk ranah pemeriksaan, kami harap teman-teman bersabar. Setelah ada hasil pemeriksaan, baru kita tentukan langkah berikutnya sesuai arahan pimpinan,” jelasnya.
Ia memastikan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dampak terhadap program pembangunan desa akibat dana desa yang dibawa kabur, maka pihaknya akan menunggu instruksi khusus dari Bupati Serang untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Serang, Dede Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus tersebut setelah adanya penyelidikan dari kepolisian.
Karena masih dalam proses hukum, DPMD belum dapat melakukan pembinaan secara langsung ke Desa Petir.
“Kami baru tahu setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Jadi saat ini kami belum bisa melakukan pembinaan secara penuh karena kasusnya masih dalam penyidikan,” ujar Dede.
Dede juga menjelaskan bahwa pencairan dana desa dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang.
“Semua proses pencairan dana desa harus melalui kecamatan. Kami di DPMD hanya bisa meneruskan pengajuan ke BPKD apabila seluruh berkas sudah lengkap dan disetujui oleh pihak kecamatan,” katanya.
Terkait pelaksanaan program pembangunan desa yang terancam mandek, Dede menyebut hal itu masih menunggu hasil penyidikan dan keputusan Inspektorat.
“Untuk sementara semua pengajuan dana desa dari Desa Petir kami tahan dulu sampai kasus ini selesai. Jika belum ada kejelasan dari APH, tidak ada pencairan lanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggantian bendahara desa atau penyesuaian sistem keuangan baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.
“Kalau token dan administrasi keuangan sudah diperbaiki dan ada bendahara baru yang sah, baru bisa dilakukan proses lanjutan,” pungkasnya.***