Pasca Pemecatan ASN, Dindikbud Kota Serang Ingatkan Guru Soal Disiplin dan Moral

SERANG – Pemberhentian enam Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Serang menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Sebagai langkah evaluasi dan pencegahan, Dindikbud berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memberhentikan enam ASN yang terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lima PNS diberhentikan secara hormat karena tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan yang sah, sedangkan satu PPPK diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri menyatakan kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

“Tanggapan saya terhadap tenaga pendidik yang menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, saya kira ini menjadi sebuah introspeksi bagi birokrasi kita,” ujar Ahmad Nuri, Rabu (10/6/2026).

Ia mengimbau seluruh guru, baik yang berstatus PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, agar tetap menjaga disiplin kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya imbau kepada PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tetap disiplin, bekerja dengan baik, melayani pendidikan dan melayani masyarakat dengan baik,” katanya.

Menurut Nuri, pemberian sanksi yang dilakukan BKPSDM merupakan langkah objektif berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bersangkutan, karena tindakannya itu masuk dalam kategori pelanggaran berat atau kesalahan fatal, sehingga berujung pada pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian.

“Ini harus diterima sebagai sanksi yang objektif karena mereka melakukan perbuatan yang dianggap sebagai kesalahan fatal sehingga diberikan sanksi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dindikbud Kota Serang akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Penerbitan surat edaran itu sebagai langkah preventif Dindikbud dalam kasus pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etika.

“Saya akan membuat edaran dan akan ditindaklanjuti. Kami mengimbau kepada satuan pendidikan, kepada guru-guru PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta komitmen yang sudah ditandatangani,” ungkapnya.

Nuri menjelaskan, seluruh PPPK memiliki perjanjian kerja yang menjadi dasar penilaian kinerja dan akan dievaluasi secara berkala.

“Semua PPPK memiliki perjanjian kerja. Di dalamnya ada poin-poin kinerja yang direviu setiap tahun. Itu menjadi ukuran bagi kami dalam melakukan evaluasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Nuri mengingatkan seluruh guru dan ASN di lingkungan pendidikan untuk menjaga integritas, moralitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Jangan dikotomi antara PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Semua guru harus menjaga integritas dan moral. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang di luar ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, Nuri juga mengajak para guru untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kepedulian sosial di lingkungan sekolah masing-masing.

“Terus bekerja dengan baik, dekatkan diri kepada Allah, timbulkan kepedulian kepada sesama, dan bangun kebersamaan di lingkungan sekolah. Saya berharap sesama guru saling mengingatkan dalam kebaikan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment