Pemkot Serang Rencanakan Gedung Parkir Tiga Lantai di Pasar Lama, Nilai Investasi Capai Rp18 Miliar

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana membangun gedung parkir tiga lantai di kawasan Pasar Lama sebagai bagian dari penataan kawasan tersebut menjadi pusat bisnis.

Kepala Dinas (Kadis) DinkopUKMperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan,
rencana pembangunan gedung parkir tersebut telah masuk dalam perencanaan sejak tahun lalu.

Menurutnya, pembangunan gedung parkir diperlukan untuk menunjang rencana Pemkot Serang menjadikan kawasan Pasar Lama sebagai kawasan bisnis.

Terlebih, keberadaan fasilitas parkir yang representatif dinilai penting untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut.

“Perencanaan ini sudah dimulai sejak tahun lalu. Setelah para pedagang eksisting di Pasar Lama dipindahkan, nantinya akan dibuat gedung parkir di bekas pasar tradisional,” kata Wahyu saat ditemui di Pemkot Serang, Kamis (3/9/2026).

Ia menyebut, berdasarkan perencanaan yang diajukan salah satu pihak ketiga, gedung parkir tersebut akan dibangun setinggi tiga lantai dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi lebih.

Adapun nilai investasi yang diajukan diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar. Namun, pembangunan gedung tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang.

“Kurang lebih sekitar Rp18 miliar. Tetapi ini tidak dibangun oleh APBD, melainkan dikerjasamakan melalui penawaran kepada pihak yang berminat mengikuti lelang dengan sistem BGS (Bangun Guna Serah),” ujarnya.

Wahyu menegaskan, Pemkot Serang belum menetapkan pihak yang akan membangun gedung parkir tersebut.

Saat ini, baru PT Brata yang telah mengajukan inisiatif berupa gambar dan perencanaan pembangunan.

“Semua sebetulnya terbuka untuk umum. Baru PT Brata yang mengajukan dengan inisiatif gambar dan perencanaan dari mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, konsep BGS memungkinkan inisiatif pembangunan berasal dari pemerintah maupun pihak ketiga.

Selanjutnya, usulan tersebut tetap harus melalui kajian untuk melihat kesesuaian dengan rencana pemerintah daerah serta kelayakan bisnisnya.

Pemkot Serang juga belum dapat menghitung besaran pendapatan atau keuntungan yang nantinya diperoleh daerah dari kerja sama tersebut.

Menurut Wahyu, perhitungan pendapatan masih harus melihat secara komprehensif skema bisnis yang ditawarkan pihak ketiga.

Selain fungsi parkir, gedung tersebut juga berpotensi memiliki sumber pendapatan lain seperti ruang iklan.

Di sisi lain, dalam skema BGS terdapat alokasi sekitar 10 persen yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, termasuk memfasilitasi pelaku UMKM.

“Belum bisa dihitung. Nanti dilihat dari mulai gedung parkir, tempat iklan, kemudian ada 10 persen yang digunakan untuk tusi, termasuk bisa ditempati oleh UMKM. Itu nanti harus dihitung secara komprehensif,” jelasnya.

Sementara itu, kelayakan teknis dan finansial pembangunan gedung parkir tersebut nantinya akan dikaji oleh organisasi perangkat daerah terkait.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan mengkaji aspek konstruksi, sedangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melihat aspek pendapatannya.

Wahyu mengatakan, dari sisi rencana penataan kawasan, usulan gedung parkir tersebut dinilai sejalan dengan rencana Pemkot Serang menjadikan Pasar Lama sebagai pusat bisnis.

“Kalau kami melihat, ada kesesuaian dengan rencana pemerintah daerah dalam membuat pusat bisnis yang ditunjang dengan gedung parkir yang representatif di Pasar Lama,” ujarnya.

Pembangunan gedung parkir tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun depan, setelah seluruh tahapan perencanaan dan kajian diselesaikan.***

Comments (0)
Add Comment