SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengarusutamaan Gender (PUG).
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pembahasan kedua raperda tersebut.
“Sebagai ketua panitia khusus perda tersebut, saya bersyukur akhirnya bisa rampung dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Erna, Jumat, (8/5/2026).
Ia berharap kehadiran dua perda tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Semoga dengan adanya kedua perda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk segala bentuk kekerasan khususnya bagi perempuan dan anak, sehingga perempuan dan anak terlindungi, memiliki ruang aman, serta memberikan kepastian hukum yang spesifik terkait alur pengaduan, standardisasi layanan bagi korban, hingga solusi berkelanjutan,” katanya.
Dalam proses penyusunan raperda, Pansus DPRD Kota Serang tidak hanya melakukan pembahasan internal, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder masyarakat dan dunia pendidikan.
Erna menjelaskan, pihaknya bahkan turun langsung melakukan pertemuan dengan kepala sekolah SD dan SMP guna membahas pentingnya menciptakan ruang aman bagi anak di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang mengalami peningkatan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
“Data terbaru Simfoni PPA menunjukkan angka kekerasan meningkat menjadi 89 kasus, dari sebelumnya 40 kasus. Ini sangat memprihatinkan bagi kita bersama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kehadiran perda tersebut tidak hanya menyesuaikan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi juga diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang jelas di daerah.
“Jangan sampai korban-korban yang ada saat ini hanya menjadi benih-benih pelaku kejahatan di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak yang meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, penyediaan layanan bagi korban, penguatan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, pemenuhan hak anak, hingga perlindungan khusus anak.
Kebijakan tersebut nantinya harus terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten serta tercantum dalam dokumen rencana strategis dan rencana kerja daerah agar implementasinya berjalan optimal.
Sedangkan Raperda Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berperspektif gender, meningkatkan keadilan gender, serta memperkuat peran lembaga pemberdayaan perempuan di daerah.
DPRD Kota Serang juga meminta agar setelah ditetapkan menjadi perda, regulasi tersebut benar-benar dijalankan oleh Pemerintah Kota Serang sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak.***