Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Dibentuk Tapi Honor Tak Dibayar 2 Tahun, Bupati Serang Kena Teguran Hukum

SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendapat somasi dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas terkait honorarium yang belum dibayarkan untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Somasi dilayangkan oleh Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm melalui surat bernomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Serang dengan tembusan kepada Sekda, Kabag Perekonomian Setda, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum Kabupaten Serang.

Tiga kuasa hukum tim likuidasi, yakni Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak, meminta Pemkab Serang memberikan kepastian hukum terkait hak honorarium kliennya.

Daddy menjelaskan, kliennya merupakan Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidasi telah melaksanakan tugas likuidasi PT LKM Ciomas dan menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025.

“Karenanya kami meminta Pemkab Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” terang Daddy saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Tim Likuidasi PT LKM Ciomas diketahui dibentuk untuk proses pembubaran dan likuidasi perusahaan.

Tugasnya meliputi penyelesaian kewajiban perusahaan, penagihan kepada debitur kredit, serta koordinasi dengan Pemkab Serang dan Bank BJB.

Dalam laporan akhir, tim mencatat hasil penagihan kredit sekitar Rp856,56 juta yang digunakan untuk pembayaran kepada nasabah dan biaya operasional tim.

Persoalan muncul karena honorarium 2024 dan 2025 belum dibayarkan. Kuasa hukum menilai tidak dianggarkannya honorarium tidak bisa menghilangkan hak atas pekerjaan yang telah dilakukan berdasarkan penugasan resmi.

“Kami meminta agar Pemkab Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih,” kata dia.

“Apabila terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi, bukan membiarkannya tanpa kepastian,” sambungnya.

Dalam somasi tersebut, Pemkab Serang diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai status penugasan tim hingga Desember 2025, alasan honorarium tidak dianggarkan, dasar hukum penundaan pembayaran, serta besaran hak masing-masing anggota tim.

Pemkab diberi waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan jawaban.

Daddy menegaskan pihaknya masih mengedepankan musyawarah, namun akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad penyelesaian.

“Upaya yang bisa ditempuh bisa berupa upaya administratif, permintaan pemeriksaan kepada instansi berwenang, serta langkah hukum ke PTUN sebagai sengketa administrasi pemerintahan atas kelalaian pejabat,” pungkasnya. (*/Ajo)

Bupati SerangDaddy HartadiPT LKM Ciomas
Comments (0)
Add Comment