TANGERANG -UPTD Samsat Kelapa Dua mencatat kinerja cemerlang dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026.
Hingga Jumat, 25 September 2026, realisasi PKB Rp225 miliar lebih dan BBNKB Rp 153 miliar lebih yang dihimpun Samsat Kelapa Dua dengan capaian total Rp 378 miliar lebih.
Capaian ini membuat realisasi penerimaan pada Triwulan III Tahun 2026 telah berada di angka 63,32 persen, melebihi target Triwulan III yang ditetapkan sebesar 63,15 persen.
Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baehaqi mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerjanya.
“Alhamdulillah per hari ini, Jumat (25/9), realisasi kita sudah 63,32 persen. Ini sudah melampaui target triwulan dari sebesar 63,15 persen. Kita optimis sampai akhir tahun bisa mencapai bahkan melebihi target tahunan,” ungkapnya di Kota Serang.
Menurutnya, selama 3 tahun terakhir, Samsat Kelapa Dua terus melakukan berbagai inovasi pelayanan untuk mendongkrak penerimaan. Mulai dari sosialisasi taat pajak, jemput bola, hingga optimalisasi layanan Samsat Keliling dan digital.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu di wilayah Kelapa Dua, Serpong dan Ciledug terus meningkat. Ini modal utama kami,” tambahnya.
Selain untuk pendapatan Provinsi Banten, penerimaan PKB dan BBNKB juga memberikan dampak langsung bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui skema Opsen.
Ia mengungkapkan, opsen pajak yang diterima Kabupaten Tangerang disetorkan setiap hari secara real time.
“Opsen itu kita setor per hari, langsung masuk ke kas daerah kabupaten,” jelasnya.
Untuk wilayah Kabupaten Tangerang sendiri, terdapat dua Samsat yang menjadi penyumbang opsen, yakni Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa Dua.
Khusus dari Samsat Kelapa Dua saja, total opsen PKB dan BBNKB yang telah disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga saat ini mencapai Rp 164 miliar.
“Jadi dari Samsat Kelapa Dua saja, kontribusi kita untuk Kabupaten Tangerang sudah sekitar Rp 164 miliar dari opsen PKB dan BBNKB. Ini tentunya sangat membantu pembiayaan pembangunan di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya opsen ini, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten semakin kuat, serta masyarakat bisa melihat langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan, yakni kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
Pihak Samsat Kelapa Dua juga mengimbau kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan agar segera memanfaatkan layanan yang ada dan tidak menunggu hingga jatuh tempo, guna menghindari denda dan penghapusan data kendaraan.
Terlebih, terdapat diskon keringanan yang diberikan kepada wajib pajak berupa potongan 5 persen untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo.
Juga terdapat diskon 20 persen untuk pokok PKB kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah Banten hingga 31 Oktober 2026.
Sementara kendaraan milik perusahaan atau lembaga yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah, maka bakal mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 40 persen.***