Seludupkan 319 Kg Sabu, PN Serang Jatuhi 8 WN Iran Hukuman Mati
SERANG - Sebanyak 8 warga negara Iran dijatuhi hukuman mati lantaran menyelundupkan sebanyak 319 kilogram sabu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (27/10/2023).Para terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz…
