Diabaikan Pemkot Cilegon, Diakui Pemerintah Pusat, Nasib Warga Cikuasa Pantai
CILEGON – Malang nian nasib yang dialami 92 Kepala Keluarga warga eks gusuran lingkungan Cikuasa Pantai, RT 01 RW 02 Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon. Setelah digusur beberapa tahun lalu dan tanpa relokasi oleh Pemkot Cilegon.
Kini nasibnya terkatung – katung dan tidak diakui oleh Pemerintah sebagai warga lingkungan Cikuasa Pantai, padahal jelas – jelas mereka (warga eks gusuran -red) masih terdaftar sebagai warga link Cikuasa Pantai.
Bukti mereka diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai warga Cikuasa Pantai, ini terbukti ada sebagian warga Cikuasa yang mendapat bantuan dampak dari virus corona atau covid – 19 dengan alamat lingkungan Cikuasa Pantai RT 01, RW 02, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
“Nasib kami terkatung-katung, setelah kami digusur oleh Pemkot tanpa relokasi kami dihadapkan dengan status sebagai warga juga di kebiri, kami tidak di akui sebagai warga Cikuasa, kami disarankan oleh Pemerintah Kelurahan agar kami pindah dan bergabung dengan warga Cikuasa Dalam RT 03 secara administrasi,” bebernya. Untuk itu saya bersama dengan warga lain menolak atas keinginan Pemerintah Kelurahan agar kami pindah ke Cikuasa Dalam,” kata Jamhari warga eks gusuran Lingkungan Cikuasa Pantai saat mendatangi Kantor Pemerintahan Kota Cilegon, Senin (8/6/2020).
Kalau kami tidak diakui lanjut Jamhari, sebagai warga lingkungan Cikuasa Pantai tidak mungkin kami menerima bantuan dampak covid dari Kementrian Sosial (Kemensos) oleh Pemerintah Pusat kalau kami tidak terdaftar sebagai warga lingkungan Cikuasa Pantai.
“Aneh kan, di Cilegon kami tidak diakui sebagai warga Cikuasa Pantai, tapi kami diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai warga lingkungan Cikuasa Pantai,” katanya.
Jamhari menjelaskan, pada minggu kemarin pihak warga di panggil oleh Pemerintah Kelurahan oleh lurah Gerem Deni Yuliandi yang menerangkan bahwa kalau Cikuasa Pantai itu sudah tidak ada dan silakan warga pindah domisili ke lingkungan Cikuasa Dalam.
“Kami tercengang ketika Lurah gerem, Pak Deni Yuliandi yang menerangkan kalau lingkungan Cikuasa Pantai sudah tidak ada dan sudah sirna dan dia (Lurah Deni – red) menyarankan agar warga eks gusuran gabung dengan RT 03 lingkungan Cikuasa Dalem,” katanya.
Senada juga dikatakan Erik warga lainya,
dan Ia berharap pihak Pemerintah Kota Cilegon untuk mengakui kalau warga Cikuasa Pantai masih ada dengan memberikan legalitas yang jelas seperti KTP dan KK lingkungan Cikuasa Pantai.
“Kami tidak minta makan, kami hanya ingin Pemkot mengakui kami warga Cikuasa Pantai, dengan memberikan legalitas yang jelas seperti memberikan KK dan KTP atas warga Cikuasa Pantai,” katanya. (*/Red)