Sah! Dewan Setujui Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten

Sekda Pelantikan DPRD

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk penambahan penyertaan modal kepada Bank Banten. Demikian terungkap saat DPRD menggelar rapat paripurna, di Kota Serang, Selasa (21/7/2020)

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Barhum, selaku Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan yang sekaligus Koordinator Komisi III.

Raperda itu kini sah menjadi Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Banten nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Lantik dprd

Ketua Pansus, Gembong R Sumedi mengatakan dalam rapat paripurna, untuk menunjang upaya penyehatan dan penyelamatan Bank Banten, Pemprov diminta segera melakukan kajian investasi daerah terlebih dahulu.

“Kemudian Pemprov Banten terlebih dahulu melakukan kajian investasi daerah sebelum melakukan penyertaan modal,” katanya.

Sementara Gubernur Banten, Wahidin Halim dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Banten, serta tamu undangan mengucapkan terimakasih atas keseriusan semua pihak untuk melakukan upaya penyehatan dan penyelamatan terhadap Bank Banten.

“Untuk itu saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Banten yang telah bersungguh-sungguh membahas dengan eksekutif dan menghasilkan kesepakatan untuk membiayai Bank Banten,” ujarnya dengan singkat. (*/JL)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien