Pengusaha Yang Bongkar Awning di Pasar Kranggot Cilegon Mengeluh Belum Dibayar

Sekda Pelantikan DPRD

CILEGON – Diberi rekomendasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Baru Kranggot, Kota Cilegon, untuk melakukan pekerjaan bongkar awning, pengusaha mengeluh. Sebab, hingga kini pekerjannya yang telah ia lakukan belum dibayar oleh pihak terkait.

Ketua Paguyuban (P3BC) Persatuan Pedagangnya Pasar Baru Cilegon, Deni Bestari menjelaskan, hal ini terkait rangka besi awning yang sudah ia bongkar Tahun 2016, dan dicatat oleh salah satu staf UPTD Pasar. Dimana besi tersebut diangkut oleh salahsatu perusahaan, yang diperintahkan Disperindag Pada 2018.

“Dan dikawal oleh salah satu pegawai yang kini menjabat di UPTD Kranggot,” kata Deni, Kamis (03/09/2020).

Deni meminta pertanggungjawaban masalah biaya pembongkaran tersebut kepada UPTD yang telah memberikan rekomendasi kepadanya, dan meminta tanggungjawab kepada Disperindag yang memberi perintah ke perusahaan yang mengangkut besi tersebut.

Lantik dprd

“Besi itu diangkut oleh dua mobil, dimana per mobil tiga kali angkut. Jadi enam totalnya,” jelasnya kepada wartawan Fakta Banten.

Kemudian, saat ia memberhentikan pekerja dari perusahaan yang mengangkut besi awning, salah satu petinggi di Disperindag Cilegon meminta ia jangan menahan, atau memberhentikan pekerjaan tersebut.

“Karena ada permohonan by phone berarti ada pertanggungjawaban ke saya dong. Saya pegang rekaman waktu beliau nelepon,” ungkapnya.

Kasubag UPTD Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon Yudi menjelaskan, bahwa di relokasi bukan ranah UPTD, sesuai dengan kartu kendali Aset Daerah.

“Lahan relokasi itu masuk ke aset Dishub,” jelasnya, saat dihubungi melalui pesan singkat. (*/A.Laksono).

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien