Pemprov Banten Beli Rumah Adat untuk Cagar Budaya di Lampung Barat

LAMPUNG – Keberadaan rumah beratap ijuk di Pekon Hujung Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, diketahui telah terikat perjanjian dengan Cagar Budaya Provinsi Banten.

Diketahui, dalam surat perjanjian tersebut disepakati bahwa pemilik rumah tidak diperbolehkan merubah bentuk rumah, karena telah masuk kedalam Cagar Budaya Banten.

“Status rumah tersebut masih hak pemilik rumah, namun pemilik tidak diperbolehkan merubah bentuk asli dari rumah tersebut karena sudah terikat perjanjian dengan Cagar Budaya Banten,” ujar Kasi Kebudayaan Dinas Pendidikan Lampung Barat, Ariyah, seperti dikutip kupastuntas.co, Senin (6/3/2017).

Rumah tersebut diketahui telah di beli oleh Pemerintah Banten dengan harga Rp 300 juta, namun hanya rumahnya saja, karena jika di beli berikut tanah tempat rumah itu berdiri pemilik rumah minta harga Rp 750 juta.

“Hasil kesepakatan kita dengan Cagar Budaya Banten, rumah tersebut akan dipindahkan di Kecamatan Kebun Tebu dimana ada tanah kosong di sana milik mereka,” ungkap Ariyah.

Advert

Ia juga menerangkan bahwa surat perjanjian tersebut tertuang dalam surat resmi.

KPU Cilegon Coblos

“Surat perjanjian itu mereka yang pegang, bukan kami, tapi setahu kami dalam surat tersebut di sepakati bahwa pemilik rumah tidak boleh merubah bentuk asli dari rumah tersebut tanpa persetujuan dari pihak Cagar Budaya Banten,” terang Ariyah.

Terkait keinginan para pemilik rumah tradisional untuk memperoleh kejelasan dari rumah mereka, Ariyah mengatakan bahwa pihak pemerintah daerah Lampung Barat akan berusaha untuk memberikan komitmen yang jelas, namun tentu saja hal itu butuh proses.

“Itu jelas kami usahakan, namun sudah pasti prosesnya butuh waktu karena tidak bisa terburu-buru mengingat anggaran pemerintah kita untuk itu tidak begitu besar,” jelasnya.

Namun menurut Ariyah, saat ini, pihak Cagar Budaya Banten menyerahkan pengelolaan dari rumah tradisional yang sudah terikat perjanjian dengan pemerintah daerah Lampung Barat.

“Untuk pengelolaan rumah-rumah tersebut saat ini mereka menyerahkan dengan pemda Lambar melalui dinas terkait, hal ini di lakukan untuk memperpendek rentang kendali dalam pelestarian rumah-rumah tradisional itu,” tutup Ariyah. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: kupastuntas.co

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien