JAKARTA – Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa pada dakwaan pertama merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afif Carolina mengatakan, Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.
“Yaitu memperkara terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000,” kata Jaksa Afni Carolina saat membacaan dakwaan Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Selain masuk ke kantong pribadi, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah orang yakni Rp 50.083.473.826 kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris PT Balipasific Pragama.
Kemudian Rp 23.396.358.223 kepada Yuni Astuti dari PT Java Medica, Rp 590 juta kepada Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Rp 345 juta kepada Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 300 juta kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Rp 134 juta kepada Jana Sunawati, Rp 76.500.000 kepada Yogi Adi Prabowo, Rp 63 juta kepada Tatan Supardi, Rp 60 juta kepada Abdul Rohman, Rp 50 juta kepada Ferga Andriyana.
Kemudian Rp 20 juta kepada Eki Jaki Nuriman, Rp 15.500.000 kepada Suherman, Rp.1.500.000 kepada Aris Budiman, Rp 1 juta kepada Sobran dan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebesar Rp.1.659.500.000.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Ratu Atut sejak diangkat menjadi pelaksana tugas gubernur maupun menjadi gubernur definitif Banten dalam memilih atau mengangkat beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari Ratu Atut maupun Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut.
Selanjutnya, Ratu Atut meminta agar seluruh pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-poryek pekerjaan di Dinas Kesehatan dikoordinasikan dengan Wawan. (*)
Sumber: tribunnews.com