2 Kendaraan Tercebur di Pelabuhan Merak, Pemilik Dapat Ganti Rugi Kendaraan Bekas dari Jasa Raharja
CILEGON – Pemilik Mobil MPV yang berasal dari Depok dan Pemilik Truk yang bernomor polisi BE akan mendapatkan ganti rugi atas peristiwa yang menimpa mereka sehingga kendaraan mereka harus rusak tercebur ke laut.
Sedangkan untuk pemilik Mobil MPV dikhususkan mendapatkan asuransi untuk perawatan di Rumah Sakit, sebab pemiliknya ikut tercebur pada saat insiden terjadi dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit di Depok.
Selain biaya perawatan rumah sakit, korban rencananya akan mendapatkan bantuan dari pihak Jasa Raharja yaitu di Cabang Serang dengan nominal yang belum diketahui.
Pasalnya, saat ini sepasang suami istri yang menjadi korban itu belum bisa mengurusi terkait asuransi yang diterima oleh mereka atas kendaraan mereka dikarenakan masih dalam kondisi sakit.
“Kalau mobil pribadi itu dari pihak pengemudinya masih sakit gitu aja. Belum siap mengurusi mungkin, kan namanya masih sakit kan, kabar terbarunya gitu,” kata Firmansyah Petugas Unit Layanan Asuransi Merak PT. Jasa Raharja Putra saat diwawancara di Kantor Pelabuhan Merak, Rabu (04/01/2023)
Untuk mengganti rugi, Jasa Raharja akan membelikan sebuah unit mobil bekas sesuai dengan merk mobil yang tercebur yaitu mobil MPV dengan harga yang ada di pasaran.
“Ganti ruginya itu 1 unit kendaraannya, dengan harga second sesuai pasaran gitu aja, untuk orangnya juga sama dikasih perawatan, dari Jasa Raharja Putra,” terang Firmansyah.
Sementara itu, untuk pemilik truk yang tercebur, dua hari setelah kejadian ganti rugi tersebut langsung diterima oleh Ermelza Amin sebagai pemilik truk yang selamat dan tidak ikut tercebur.
“Jumat 30 Desember 2022 itu langsung diganti rugi, kan kecelakaannya tanggal 28 Desember 2022 itu langsung diurus sama dia,” jelasnya.
Dijelaskan, ganti rugi tersebut bernilai Rp. 468.750.000, dengan rincian truk bekas seharga Rp. 440.000.000 dan semen yang kemudian diganti rugi juga senilai Rp. 28.750.000.
“Untuk truk Alhamdulillah udah beres, udah dibayarkan, untuk unitnya itu diganti senilai 440 juta, untuk barangnya 28 juta 750 ribu, barangnya itu kan semen, kita sebut barang atau muatan. Orangnya sehat Alhamdulillah selamat kan pas itu, Alhamdulillah kedua belah pihak setuju dan langsung dibayarkan,” imbuh Firmansyah. (*/Hery)