2021, Disperkim Cilegon Targetkan 7 Fasos dan Fasum Dikelola Pemkot
CILEGON – Awal Tahun 2021 Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon targetkan rampungkan beberapa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari developer atau pengembang perumahan yang telah bersedia menyerahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Kabid Perkim Disperkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto mengatakan, secara spesifik jumlah developer atau pengembang perumahan ada di Dinas PUTR, dan DPMPTSP. Sementara, data yang ada di Disperkim Kota Cilegon, ada sebanyak 20 pengembang.
“Kalau di kita ada 20 pengembang yang terdata, dan ada 12 lokasi yang belum menyerahkan. Dan 6 diantaranya pengembangnya gak ada di BBS 1, 2 dan 3 serta Arga Baja,” kata Edhi, Selasa (26/1/2021).
Sementara itu, untuk beberapa perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada, ada beberapa yang fasos dan fasumnya berada di lahan milik Krakatau Steel.
Edhi pun mengutip, berdasarkan Perwal Nomor 89 Tahun 2019 Pedoman Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, serah terima berawal dari permohonan penyerahan nanti Pemkot memverifikasi secara aktual.
“Dan kondisinya seperti apa bila layak kami terima, bila tak ada pengembangnya lagi akan ada hal khusus seperti berita acara dan permohonan. Kalo terkait tanah KS itu kan mungkin harus ada persetujuan dari kementerian atau kantor pusat KS di Jakarta,” jelasnya kepada wartawan.
Ia pun menjelaskan, bila pengembang menyerahkan fasos dan fasum yang sudah dalam kondisi rusak, biasanya pihaknya tak akan menerima, karena hal tersebut tanggung jawab Pemda.
“Kan menyerahkan itu ada yang menyeluruh dan ada yang parsial, misal tahun ini taman, tahun depannya jalan, begitu. Serah terima kan ada aturan Permendagri 2019 semua serah terima berawal dari pemerintah,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan, di tahun 2021 ia menargetkan Kewajiban penyerahan Fasos dan Fasum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana, Utilitas Perumahan, dan Permukiman di Daerah.
“Kita targetkan selesai ini 7 permohonan dari pengembang yang sudah menyerahkan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, di Oktober Tahun 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti, perihal masih banyaknya pengembang perumahan di Kota Cilegon yang hingga saat ini belum juga menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke pemerintah daerah. (*/A.Laksono).