2,2 Juta Batang Rokok dan Puluhan Miras Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Banten

BPRS CM tabungan

CILEGON – Kantor Bea Cukai Wilayah Banten melaksanakan Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara hasil Penindakan Bidang Cukai tahun 2017 dan 2018 yang berlokasi di Lapangan Tempat Penimbunan Sementara Merak Mas, Cilegon, Kamis (20/12/2018).

Kegiatan dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan di Kantor Wilayah DJBC Banten tersebut, terdapat berbagai jenis barang diantaranya 2.240.168 batang hasil tembakau berupa rokok, 59 batang cerutu dan 37.071 gram tembakau iris, 196 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa liquid vape.

Selain itu, terdapat 351 botol minuman mengandung etil alkohol asal lokal, dan impor berupa 58 botol minuman beralkohol, serta 20.336 buah botol kosong yang diduga akan digunakan untuk memproduksi minuman palsu/oplosan.

“Kami perkirakan nilai barang yang dimusanhkan sekitar Rp 1.786.155.716 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.133.154.692. Ini hasil tindakan barang kena cukai ilegal terhadap pelanggar di bidang cukai,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Mohammad Alfah Farobi, kepada awak media, usai acara.

Lebih lanjut, Alfah menjelaskan, Bea dan Cukai Banten juga mengenakan sanksi administrasi dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai.

Loading...

“Kami juga berikan sanksi adiministrasi berupa denda sebesar Rp 3.498.056.520, ada lima kasus tindak pidana cukai. Dan pemusanahan barang kena cukai Ilegal ini berasal dari 82 kali penindakan di Kantor Bea Cukai Merak dan Tangerang. Yang dilakukan secara mandiri maupun bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dari TNI dan Polri,” terangnya.

Menurut Alfah, Pemusnahan Barang Milik Negara ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Bafang-barang lainnya yang dirampas untuk negara atau dikuasi negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan.

“Salah satu tujuan pemusnahan ini untuk mensosialisaikan kepada masyarakat luas bahwa Bea Cukai Banten berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap barang kena cukai ilegal untuk mengoptimalisasi target penerimaan negara,” tegasnya.

“Kami juga sampaikan kepada masyarakat untuk diketahui kalau Vape, jenis rokok baru itu sekarang sudah kena cukai. Ini sejalan dengan target DJBC untuk menurunkan peredaran rokok ilegal dari 7.04% tahun 2018 menjadi 3,5% pada tahun 2020,” tutupnya. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien