BUMKel Tamansari Cilegon Ajukan Audiensi ke GAPASDAP Merak, Soroti Kemitraan Usaha di Pelabuhan
CILEGON — Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel) Tamansari resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Cabang Merak.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas sejumlah persoalan kemitraan usaha di kawasan Pelabuhan Merak yang dinilai belum berpihak pada masyarakat lokal.
Direktur BUMKel Tamansari, Andri Gunawan, mengatakan pengajuan audiensi merupakan untuk menyampaikan aspirasi warga yang selama ini merasa belum memperoleh akses yang adil dalam aktivitas ekonomi di sekitar pelabuhan.
“Selama ini masyarakat lokal belum sepenuhnya dilibatkan. Kami ingin ada keadilan dalam kemitraan usaha,” ujar Andri, Selasa (14/4/2026).
Dalam surat resmi yang disampaikan, BUMKel menyoroti rendahnya implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) oleh perusahaan pelayaran yang beroperasi di bawah naungan GAPASDAP.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Menurut Andri, perusahaan tidak seharusnya hanya berfokus pada keuntungan, melainkan juga memiliki tanggung jawab sosial yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan. Ada tanggung jawab sosial yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” tegasnya.
Selain persoalan kemitraan, pihaknya juga mengungkap dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan usaha, khususnya terkait pengelolaan kantin di area pelabuhan.
BUMKel menilai terdapat indikasi pengambilalihan hak usaha secara sepihak yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang.
“Jika ini benar terjadi, maka bukan hanya melanggar aturan persaingan usaha, tetapi juga mencederai keadilan ekonomi masyarakat lokal,” kata Andri.
Terkait hal tersebut, laporan BUMKel turut ditembuskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II untuk ditindaklanjuti.
Dalam agenda audiensi yang diajukan, BUMKel Tamansari menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak adanya kebijakan tertulis yang mewajibkan kemitraan dengan pelaku usaha lokal, meminta transparansi dalam mekanisme penunjukan pengelola usaha di pelabuhan, serta mengusulkan penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan pelayaran dan BUMKel.
Surat permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.
BUMKel berharap audiensi dapat segera dilaksanakan dalam waktu 2×24 jam guna menjaga kondusivitas di kawasan strategis tersebut.
Andri menegaskan pihaknya membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama yang adil bagi semua pihak.
“Kami membuka ruang dialog. Harapannya ada solusi bersama yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Tamansari, Beni, menyampaikan bahwa keberadaan BUMKel merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.
Ia menjelaskan, meski konsepnya serupa dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMKel berada di bawah koordinasi pemerintah daerah dan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Desa dan Pemerintahan Daerah.
“Kami mengapresiasi inisiatif warga dalam membentuk BUMKel sebagai penggerak ekonomi lokal,” kata Beni.
Pemerintah kelurahan berharap BUMKel dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat peran warga dalam ekosistem ekonomi di kawasan Pelabuhan Merak.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua GAPASDAP Cabang Merak belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan audiensi tersebut.***


