Buntut Demo di PT Dover Chemical, Polres Cilegon Tetapkan Warga Berinisial R Sebagai Tersangka?

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Sebuah surat pemanggilan sebagai tersangka dari Kepolisian Resor (Polres) Cilegon beredar luas, ditujukan kepada seorang warga berinisial R alias Romeo. Surat tersebut bernomor Sp. Pgl/400/X/2024/Reskrim.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas Polres Cilegon, Sigit, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki rincian lebih lanjut terkait surat pemanggilan tersebut.

“Paling Senin saya tanyakan,” ujarnya singkat saat dihubungi.

Surat pemanggilan ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 311 ayat 1 juncto ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pijat Refleksi

Pasal 311 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Sementara itu, ayat 3 berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan insiden kecelakaan kendaraan yang melibatkan Romeo saat berlangsungnya aksi demonstrasi di depan PT Dover Chemical.

Dalam kejadian tersebut, Romeo yang mengemudikan mobilnya maju-mundur di tengah keramaian peserta aksi, diduga menabrak kendaraan roda dua saat mobilnya bergerak mundur.

Akibatnya, pengendara roda dua mengalami luka-luka. (*/Ika)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien