Berkas Pengajuan Pelantikan Wakil Walikota Cilegon Ditolak Kemendagri?

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri dikabarkan menolak berkas pengajuan keterpilihan Ratu Ati Marliati untuk dilantik sebagai Wakil Walikota Cilegon. 

Pasalnya, berkas pengajuan pelantikan Ratu Ati yang terpilih pada pemilihan 12 April 2019 lalu dinilai menyalahi aturan atau cacat hukum sehingga tidak sah menjadi wakil walikota sisa periode 2016-2021.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, dan walikota pada pasal 176 ayat 1 dan 2, bahwa pencalonan harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus pusat mengusulkan dua nama.

Dalam hal pemilihan Wakil Walikota Cilegon dua nama diusulkan ke DPRD untuk dipilih menjadi calon wakil walikota, yakni Ratu Ati Marliati (Golkar) dan Reno Yanuar (PDIP). Namun meski tanpa mendapat rekomendasi dari DPP PDIP, Ratu Ati tetap dipilih menjadi wakil walikota.

“Jadi, kalau mengacu pada pasal 176 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, semua partai pengusung wajib mengusulkan dua nama, bukan satu nama, karena Ratu Ati juga perlu mendapat surat rekomendasi dari PDIP, karena partai PDIP juga sebagai partai pengusung calon walikota dan wakil walikota 2016-2021, Tb Iman  Ariyadi dan Edi Ariadi. Keduanya diusung Golkar dan PDIP saat pilkada 2015,” kata pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan kepada pers, Kamis (23/5/2019).

Azas Tigor mengemukakan, sesuai UU, syarat pendaftaran atau rekomendasi untuk mengikuti Pemilu atau Pilkada itu harus ditandatangani oleh ketua umum, sekretaris jenderal atau nama lainnya di tingkat kepengurusan partai politik pusat.

“Mendagri wajar membatalkan pencalonan Ati Marliati karena  mendapat rekomendasi partai pengusung pusat hanya namanya sendiri, yakni DPP Partai Golkar, harusnya DPP Golkar merekomendasi 2 (Dua) Nama yaitu ibu Ati Marliati dan Pak Reno Yanuar sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2. Selanjutnya Tjahyo tidak bisa melantik calon terpilih karena cacat hukum,” jelas Tigor.

Pijat Refleksi

Edi Ariadi yang sebelumnya sebagai Wakil Walikota, kini menjadi Walikota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021 menggantikan Tb Iman Ariyadi yang saat ini berstatus narapidana karena tersangkut korupsi. Untuk mengisi posisi Wakil Walikota Cilegon yang masih kosong, diusulkan dua nama, yakni Ratu Ati (Golkar) dan Reno Yanuar (PDIP). Namun, meski cacat hukum dan perundang-undangan, Ratu Ati tetap dipilih sebagai wakil walikota.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cilegon meminta Ratu Ati Marliati didiskualifikasi sebagai wakil walikota Cilegon terpilih. Terpilihnya Ati pada pemilihan 12 April lalu dinilai menyalahi aturan atau cacat hukum sehingga tidak sah menjadi wakil walikota sisa periode 2016-2021.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Cilegon Tubagus Amri Wardhana mengatakan, pada pemilihan wakil walikota yang dilakukan DPRD Kota Cilegon, panitia pemilihan (Panlih) dinilai lalai sehingga menetapkan dan meloloskan Ati sampai memenangkan proses pemilihan.

“Kami meminta Bu Ati didiskualifikasi. Di sini ada pelanggaran,” ujar Amri, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan, Senin (20/5/2019).

Pelanggaran yang dimaksud Amri, rekomendasi dari Partai Golkar hanya mengusung nama Ratu Ati Marliati sendiri tanpa menyertakan nama Reno Yanuar, juga begitupun rekomendasi di tingkat kepengurusan DPD Kota Cilegon dan DPD Provinsi Banten.

“Namun, dalam pencalonan kami temukan fakta bahwasanya rekomendasi yang didapatkan Ratu Ati Marliati dari pengurus pusat DPP Golkar hanya nama beliau sendiri, tidak ada Nama Reno Yanuar,” terangnya. Begitupun DPP PDI Perjuangan tidak ada nama Ratu Ati Marliati hanya nama Reno Yanuar.

Berdasarkan fakta yang ada, kata Amri, PDIP akan melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menerbitkan SK Pelantikan dan membatalkan keputusan Panlih Wakil Walikota Cilegon Periode 2016-2021 yang memenangkan Ratu Ati Marliati karena cacat hukum.

“Apabila tidak dibatalkan dan SK dari Mendagri dikeluarkan, maka kami nyatakan bahwasanya pemilihan wakil walikota Cilegon telah melanggar undang-undang atau cacat secara hukum yang berlaku dan kami akan laporkan ke Presiden,” katanya. (*/Sindo)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien