Cacat Hukum, PDIP Nilai Ratu Ati Jadi Wakil Walikota Cilegon Tidak Sah

CILEGON – Setelah Ketua Fraksi PDIP DPRD Cilegon, Yusuf Amin, melalui akun media sosialnya menyatakan tidak sah atas terpilihnya Ratu Ati Marliati sebagai wakil walikota. Kini giliran DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon secara resmi menyatakan bahwa Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon yang dipilih oleh DPRD Kota Cilegon beberapa bulan lalu, statusnya tidak sah karena dianggap cacat hukum.

Wakil Ketua Bidang Hukum Advokasi PDIP Cilegon, Amri Wardhana dalam konferensi pers Senin (20/5/2019), menegaskan hal tersebut. Menurutnya, administrasi pada saat pendaftaran Calon Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati tak memenuhi persyaratan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Kami mengklarifikasi tentang pokok permasalahan pemilihan Wakil Walikota masa bhakti sisa 2016-2021 yang kemarin sudah dilaksanakan oleh DPRD Kota Cilegon. Bahwa pemilihan sudah terjadi, Panlih pada saat itu meminta kepada para calon Wakil Walikota untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi yang tertuang dalam Tatib, tetapi pada kenyataannya dikemudian hari kami melihat salah satu calon yang diusung Partai Golkar yaitu Ratu Ati Marliati, itu tidak memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran,” katanya, kepada awak media.

Amri juga menjelaskan dalam proses pendaftaran Ratu Ati Marliati sebagai Calon Wakil Walikota Cilegon tak disertakan surat rekomendasi DPP Golkar.

“Rekomendasi Bu Ati untuk ikut pemilihan Wakil Walikota Cilegon kemarin menggunakan rekomendasi dari DPD Kota Cilegon, dan DPD Provinsi Banten, bukan dari DPP Golkar, seperti halnya calon lainnya yakni Reno Yanuar yang mendapat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai Panlih dalam proses pendaftaran terkait persyaratan dan tatabtertib terkesan tertutup.

“Panlih menyatakan manakala ada persyaratan administrasi yang kurang akan dihubungi, nah ternyata dua hari kemudian ketua Panlihnya menyatakan bahwa syarat administrasi kedua calon wakil walikota ini sudah lengkap. Karena disana itu kan sistemnya tertutup. Sehingga kita tidak tahu,” tegasnya.

“Ini jelas ada pelanggaran terhadap undang-undang, baik itu Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana syarat pendaftaran untuk mengikuti Pemilu atau Pilkada itu harus ditandatangani oleh ketua umum, sekretaris jenderal atau nama lainnya di tingkat kepengurusan partai politik pusat,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai hal itu menyebabkan hingga saat Ini Gubernur Banten, Wahidin Halim belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon. Sebab, dinilai masih cacat hukum.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Syihabudin Syibli ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (*/Ilung)

Honda