Kampanyekan Helldy Agustian di Pilkada 2024, 3 Lurah dan 1 Pejabat Dinkes Cilegon Disanksi Turun Jabatan

CILEGON – Sebanyak 4 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dijatuhi sanksi disiplin berupa demosi atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Hukuman tersebut diberikan karena mereka karena terbukti melanggar aturan netralitas ASN dengan mendukung dan ikut mengkampanyekan Helldy Agustian sebagai salah satu calon kepala daerah pada Pilkada Cilegon 2024 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, empat ASN yang mendapat sanksi itu terdiri dari tiga lurah dan satu kepala bidang di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Rahmadi Ramidin yang sebelumnya menjabat Lurah Gerem kini dipindahkan menjadi Sekretaris Kelurahan Cikerai. Hidayatullah dari Lurah Warnasari menjadi Sekretaris Kelurahan Bagendung.
Sementara itu, Rustam Efendi dari Lurah Gunung Sugih kini menduduki posisi Sekretaris Kelurahan Kepuh.
Untuk dr. Rully Kusumawardhani yang semula menjabat Kepala Bidang di Dinkes, kini diturunkan menjadi Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon.
Sanksi ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta SKB Nomor 2 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat politik praktis dan wajib menjaga netralitas.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan konsekuensi penurunan jabatan.
Walikota Cilegon, Robinsar, membenarkan adanya sanksi tersebut.
Ia menyebut, keputusan dijatuhkan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa keempat pegawai tersebut terbukti bersalah.
“Kalau BKN hanya merekomendasikan, bahwa ini bersalah,” kata Robinsar kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2025).
Robinsar menegaskan, Pemkot Cilegon tetap menjalankan keputusan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun, penyesuaian jabatan tetap dilakukan agar kebutuhan organisasi pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menyesuaikan, tentunya itu ada landasan hukumnya,” pungkasnya. (*/Ika)

