Bawaslu Panggil Terlapor Kasus Intimidasi Pedagang CFD Cilegon

Lazisku

CILEGON – Akibat kasus intimidasi Pedagang dan para pelaku usaha di Car Free Day (CFD) Cilegon oleh salah satu karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kini telah memasuki tahap klarifikasi. Kasus ini dilaporkan warga Cilegon bernama Ismatullah, dengan nomor laporan nomor: 005/PL/PW/KOTA/11.4/XI/2020.

Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, Mukhlis, membenarkan hal tersebut, Ia menjelaskan terlapor dipanggil hari ini tepatnya Rabu, 18 November 2020 siang.

“Iya benar hari ini saudara Bambang Andriyanto kita panggil,” kata Mukhlis, Rabu (18/11/2020).

Ks
dprd pdg

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan lain, karyawan PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri ini, dilaporkan pasal 70 ayat 1 huruf a, dimana dalam kampanye, calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD.

Sementara itu, Tim Asistensi Hukum Bawaslu Kota Cilegon Lukman Hakim belum bisa berbicara banyak saat dimintai keterangan, mengingat kasus ini masih dalam tahap mengumpulkan keterangan dari terlapor, dan saksi-saksi.

Dan, terlapor saat akan dimintai keterangan mengenai pemanggilannya, langsung pergi meninggalkan kantor Bawaslu Kota Cilegon, usai memberikan keterangannya. (*/A.Laksono).

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien