Pembangunan PT Lotte Gusur Nelayan dan Hutan Mangrove Dinilai Tabrak Undang-undang

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Hidup bersama harus dijaga, hidup yang layak harus dibela. Moto ini yang kemudian menjadi spirit masyarakat nelayan dan masyarakat Kota Cilegon untuk terus melawan masifnya pembangunan pabrik kimia PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), di kawasan Tanjung Peni.

Banyak persoalan yang mulai terasa oleh masyarakat akibat dampak dari pembangunan PT Lotte Chemical ini.

Situasi ini direspon Daddy Hartadi, Koordinator Koalisi Nelayan Banten, yang angkat bicara soal aktivitas PT Lotte Chemical Indonesia yang berimbas pada penggusuran lahan nelayan, dan membabat habis hektaran hutan mangrove.

“Penggusuran hutan mangrove untuk lahan reklamasi, seharusnya tidak bisa dilakukan begitu saja oleh perusahaan, karena ada aturan yang mengatur soal pelaksanaan reklamasi. Reklamasi di wilayah pesisir harusnya dapat meningkatkan manfaat, atau nilai tambah wilayah Pesisir. Terutama masyarakat nelayan sebagai pemangku kepentingan di wilayah pesisir,” ujar Daddy kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).

Loading...

Masih menurut Daddy, dalam UU No. 27 tahun 2007 seperti yang diubah dengan UU No.1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, kegiatan reklamasi seharusnya tidak menggangu keberlanjutan kehidupan masyarakat. Terutama masyarakat nelayan, dengan menjamin keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir.

“Jika kegiatan reklamasi menghancurkan lahan hutan mangrove berarti sudah melanggar prinsip-prinsip reklamasi, sudah seharusnya pemerintah daerah yang memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, mencabut izin tersebut, dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar,” tegasnya.

Dalam hal ini, Daddy menyayangkan pembangunan tersebut terus berlanjut. Padahal menurutnya, PT LCI sudah jelas-jelas merusak hutan mangrove dan mengabaikan masyarakat nelayan, tentunya ini melanggar aturan dan harus dihentikan.

Ia memaparkan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, bahwa kegiatan reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi.

“Apa yang dilakukan oleh PT Lotte telah melanggar Perpres tersebut,” pungkasnya. (*/Qih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien