SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kronologis perusakan Mapolsek Bayah yang dilakukan ratusan nelayan beberapa waktu lalu.
Disampaikan Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa perusakan Mapolsek Bayah oleh para nelayan dipicu dari adanya penangkapan terhadap nelayan pengepul benur (baby lobster) yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai anggota Intel Polsek Bayah.
Akibat dari penangkapan yang dilakukan oleh oknum tersebut, sejumlah nelayan mendatangi Mapolsek Bayah guna meminta nelayan yang ditangkap tersebut untuk dibebaskan.
“Kemudian Polsek menjelaskan bahwa tidak ada penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya, namun masyarakat tidak percaya dan marah, akhirnya terjadi ketegangan dan terjadilah pengrusakan dan pembakaran kendaraan-kendaraan dinas yang ada di Mapolsek Bayah,” ucap Kapolda Banten saat gelar press release di Mapolda Banten, Rabu (16/5/2018).
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa lantaran para nelayan tidak percaya, pihaknya menunjukan seluruh personel Polsek Bayah kepada para nelayan tersebut untuk mengidentifikasi oknum yang telah melakukan penangkapan kepada rekannya. Namun dari pemeriksaan itu, nelayan tidak menemukan oknum yang mengaku sebagai anggota Intel Polsek Bayah tersebut.
“Kemudian kami melakukan pendalaman dan akhirnya didapatkan titik terang dari lapangan dan kami mendapatkan nama-nama dari para pelaku, kemudian kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolda Banten, kelima pelaku pada saat melancarkan aksinya, satu orang yang berpura-pura bertransaksi benur dan empat lainnya menyergap dengan membawa mobil Daihatsu Xenia Hitam yang mengaku sebagai anggota kepolisian dengan menodongkan senjata api, dan merampas sebanyak 6000 benur dan uang tunai sebesar Rp 23.550.000 milik Anwar dan Bubun (korban).
“Dari lima tersangka, kita baru mengamankan tiga orang yang terbukti melakukan penyamaran sebagai anggota Polsek Bayah dengan inisial H, T dan S,” ungkapnya.
“Pertama kita tangkap H di rumahnya dan didapati mobil Xenia sesuai ciri-ciri yang disampaikan korban, setelah itu T yang kita tembak kakinya karena mencoba melarikan diri, selanjutnya S, dari para pelaku ada yang sehari-harinya merupakan salah satu anggota LSM,” lanjutnyanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjal pasal berlapis, dengan kasus penculikan dan pemerasan akan dikenakan pasal 365 KUHP, kemudian pasal 33 KUHP terkait perampasan kemerdekaan dan pasal 368 KUHP tentang kekerasan.
Selain itu, Kapolda Banten juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 16 orang yang terindikasi telah melakukan perusakan Mapolsek Bayah.
“Untuk kasus perusakan, kita berhasil mengamankan 16 orang, tapi 3 orang kita kembalikan karena tidak terbukti. Dari 13 orang itu, 3 orang pelaku pembakaran dan perusakan mobil dinas, dan 10 orang lainnya pelaku perusakan Mapolsek Bayah dengan menggunakan batu dan kayu,” ungkapnya.
Untuk para pelaku kasus perusakan, akan dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 160 KUHP. (*/Ndol)