Lurah Bendungan Akui Ada yang Catut Namanya Soal Pungli Sertifikasi Tanah
CILEGON – Lurah Bendungan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Maman Herman, mengaku telah menerima laporan aduan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di wilayahnya.
Namun ia membantah bahwa pelaku Pungli tersebut dilakukan oleh pihak aparat kelurahan.
“Banyak yang mengadu ke kita, dan kita sampaikan bahwa kelurahan hanya fasilitator. Kebanyakan menanyai soal kepastian waktu, yah kita sudah sampaikan beberapa kali bersama dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa kelurahan hanya fasilitator dan kebijakan waktunya ada di BPN,” ujar Maman kepada wartawan faktabanten.co.id, Selasa (17/7/2018).
Saat ditegaskan siapa sebenarnya pelaku Pungli tersebut, Lurah Maman menjelaskan, bahwa dirinya tidak menerima uang sedikitpun dari warga yang mendaftar sertifikasi.
“Saya tidak menerima uang sepeserpun, dan dugaan pungli itu tidak benar. Ada saja sebagai pimpinan cobaannya, mungkin ada oknum tanah yang mengatasnamakan saya untuk menodong warga, dan saya pastikan itu tidak ada lagi,” jelasnya.
Perihal adanya oknum yang mencatut nama dirinya untuk kepentingan pribadi, dirinya sangat menyesalkan apa yang terjadi, dan sudah melakukan pemberitahuan kepada warga untuk menolak setiap ada yang meminta biaya pengurusan sertifikat tanah.
“Saya sangat prihatin apa yang terjadi, saya juga sudah himbau kepada warga untuk menolak apa jika ada oknum tersebut, dan percayakan sepenuhnya masalah kepada kelurahan sebagai fasilitator PTSL, dan BPN-yang mengurusnya,” pungkasnya. (*/Doa-Emak)