Pemilik Lahan yang Jadi Lapak Pemulung di Sukmajaya Cilegon Bantah Status Tanah Negara, Sebut Sudah Bersertifikat dan Bayar Pajak Rutin

CILEGON – Polemik rencana pengosongan tanah yang banyak digunakan sebagai lapak pemulung dan pemukiman di Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon terus bergulir.

Di tengah penolakan sebagian warga yang menempati lahan tersebut, pihak pemilik tanah memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan yang selama ini disalahartikan.

Ahmad Huzmi, orang yang diberi kepercayaan pemilik lahan, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan lahan milik pribadi yang sah secara hukum, bukan tanah negara seperti yang sempat beredar di masyarakat.

“Tidak benar itu tanah negara. Semua lahan sudah bersertifikat, ada 57 sertifikat yang tercatat atas nama pemilik sah sejak tahun 1990-an,” tegas Ahmad Huzmi kepada Fakta Banten Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, keabsahan dokumen tanah telah dicek secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan bisa diakses publik melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh BPN.

“Terakhir dicek dua tahun lalu. Sekarang cukup masukkan nomor sertifikat, semua informasi sudah muncul lewat aplikasi. Ini era teknologi, semua transparan,” jelasnya.

Terkait isu adanya pemakaman umum di lokasi yang kini digunakan untuk usaha pemulungan dan hunian, Ahmad membantah keras klaim tersebut.

Ia menyebut bahwa area yang dimaksud merupakan makam warga keturunan Tionghoa yang sudah direlokasi melalui proses tukar guling ke lokasi lain.

“Itu bukan makam umum, itu makam orang Tionghoa yang sudah dipindah ke lokasi di Cikerai. Salah besar kalau bilang itu pemakaman masyarakat umum,” ungkapnya.

Di sisi lain, Jajat, mantan penghuni dan juga pihak yang mengelola iuran di lokasi tersebut, turut memberikan penjelasan mengenai awal mula pemanfaatan lahan.

“Dulu warga diizinkan menempati lahan itu secara lisan oleh Pak Haji Marjuki. Tapi sejak awal sudah disampaikan, kalau tanah dibutuhkan, harus siap pergi,” ujarnya.

Menurut Jajat, tidak pernah ada ikatan sewa resmi antara warga dan pemilik tanah. Iuran yang dipungut setiap tahun sifatnya tidak wajib dan bervariasi, bukan merupakan bentuk kontrak sewa.

“Saya sendiri yang ngambil iurannya. Ada yang kasih Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per tahun, tapi nggak dipatok. Kalau nggak ngasih juga nggak masalah,” jelas Jajat.

Sebelumnya diketahui, proses mediasi antara pemilik tanah dan warga sudah dilakukan empat kali sejak tahun 2023.

Pemilik juga telah memberikan waktu cukup panjang bagi warga untuk pindah, namun hingga kini sebagian masih bertahan. (*/Ika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien