Pemkot Cilegon Setujui Pemekaran Kelurahan untuk Peningkatan Fungsi Pelayanan
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon mengadakan acara Ekspose Studi Kelayakan Pemekaran Kelurahan yang disampaikan langsung oleh Tim Penyusun Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kepada pihak Kelurahan, Kecamatan dan Instansi terkait yang dilaksanakan di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (20/10/2017).
Asisten Daerah I Kota Cilegon, Taufiqurrahman, yang membuka acara tersebut dalam sambutanya menjelaskan Kota Cilegon dalam perkembangannya dituntut untuk meningkatkan fungsi lembaga pemerintahan yang mumpuni agar mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan mampu mendorong perkembangan wilayah sekitarnya.
“Dalam rangka implementasi atas kebijakan pengembangan kota tersebut diantaranya diperlukan peningkatan peran dan fungsi kelurahan. Dimana hal ini tentunya dilandasi atas pemikiran bahwa kelurahan merupakan unsur pelayanan terdekat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Taufiqurrahman juga menjelaskan adanya pemekaran Kelurahan ini sejalan dengan tujuan umum dan khusus Pemerintahan pembentukan Kelurahan.
“Program ini pada umumnya bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta tujuan khusus pembentukan Kelurahan yaitu peningkatan pelayanan masyarakat dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Taufiqurrahman juga menyampaikan bahwa kebutuhan terhadap pemekaran Kelurahan sendiri secara implementatif didasarkan pada kondisi ketidakmerataan pada Kelurahan-Kelurahan di Kota Cilegon.
“Ketidakmerataan ini masih ditemui baik dalam sudut pandang kependudukan, kewilayahan, pembagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana Pemerintahan yang merupakan syarat minimal dalam pembentukan Kelurahan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 pada PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan diperkuat dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan,” jelasnya. (*/Red)