Pengelola Parkir CBS Punya Izin dan Bayar Pajak, Dishub Cilegon Salah Kaprah
CILEGON – Polemik pengelolaan parkir di Cilegon Business Square (CBS) masih belum usai karena sikap keukeuh dan salah kaprahnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Meski sudah beberapa kali dilakukan hearing di DPRD Kota Cilegon, namun belum ada hasil yang positif, pasalnya pengelolaan parkir di CBS oleh CV Linggarjati masih dihentikan oleh Dishub. Sehingga ini menjadi kerugian bagi masyarakat yang bekerja dan mencari rejeki dari kegiatan parkir CBS selama ini.
Pimpinan CV Linggarjati Amin Amami, menjelaskan dasar pihaknya melakukan pungutan parkir, karena lahan CBS yang menjadi lokasi usaha parkir masih dimiliki oleh swasta yakni PT Sehati, dan bukan merupakan fasos fasum yang diserahkan ke Pemda.
Selain itu, pihaknya sebagai pengelola selama ini telah memenuhi perizinan sesuai syarat dan aturan yang ada. Seperti, surat mandat sebagai pengelola, Izin Parkir DPMTSP, rekomendasi parkir dari Dishub, lalu NPWP untuk pajak parkir di BPKAD.
“Di Perwal kan ada parkir Pemda, dan swasta. Dan nanti kalau milik swasta bila izin sudah formal wajib memberi PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pajak parkir, kalau milik Pemerintah melalui Dishub namanya retribusi. Kami selalu menyumbang PAD melalui pajak parkir, karena milik swasta,” tutur Amin, Selasa (9/6/2020).
Kemudian, Amin juga mengaku setoran pajak parkir dari pihaknya selama ini selalu diserahkan langsung melalui BPKAD. Amin juga menjelaskan bahwa biaya parkir di tempat yang dikelola olehnya lebih murah, dibandingkan beberapa tempat milik swasta lainnya. Selain itu, untuk pemilik ruko di CBS juga tidak dibebankan biaya parkir.
“Motor per jam Rp 2.000, tempat lain kan ada yang lebih mahal. Parkir di saya masih murah untuk umum atau pengunjung, tapi yang punya ruko malah gratis. Kami menjalankan ini sesuai amanat jangan memberatkan warga,” jelas Amin.
Lebih lanjut, Amin mengungkapkan rasa kecewanya dengan hasil hearing dewan, karena hingga kini kegiatan usahanya tetap belum bisa beroperasi, meski sebelumnya ia telah meminta agar ditindaklanjuti.
Amin juga merasa khawatir dan tidak nyaman dengan ancaman dan tuduhan melakukan pungli, meski kegiatannya memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
“Padahal dimana pungli-nya ini kan swasta dan berizin, tapi sebagai masyarakat kita nurut. Tapi jangan berlarut-larut,” tuturnya.
Sebagai badan usaha, dia juga merasa dirugikan karena masih menanggung biaya operasional, meski sudah hampir beberapa bulan kegiatannya tidak lagi beroperasi.
Atas polemik ini, Amin menilai kinerja Kepala Dishub Cilegon tidak profesional dan cacat aturan.
“Ada 12 warga lingkungan Kalanganyar yang bekerja, saya tetap kasih walaupun cari sana-sini. Saya penasaran, saya salahnya dimana? Ini pengennya Kadis aja biar alur pembayaran pajak yang tadinya pajak parkir jadi pengen masuk retribusi. Dimana peningkatannya?” tandas Amin. (*/A.Laksono)