Marak Penjualan Pil Excimer di Sekitaran JLS Cilegon, Targetnya Remaja

Sankyu

CILEGON – Penjualan obat excimer atau penenang secara ilegal di Kota Cilegon semakin marak. Bahkan saat ini, peredaran obat keras yang seharusnya pembeliannya menggunakan resep dokter tersebut, semakin terlihat fulgar.

Bukan hanya dijual di apotek, melainkan ada juga penjualan obat excimer di toko atau kios berkedok menjual kosmetik. Seakan transaksi terlarang ini tak mendapat hambatan dari aparat penegak hukum.

Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatnya tindak kriminal di Kota Cilegon, bisa jadi salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras excimer ini.

Dari hasil investigasi faktabanten.co.id di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Aat-Rusli, didapati dua toko kosmetik yang kedapatan menjual bebas pil excimer kepada para pelanggannya dengan harga Rp20.000/paket yang berisi sekitar 6-8 butir.

Seperti kios yang berkamuflase menjual kosmetik di wilayah Kampung Larangan, Desa Harjatani, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Para pembeli yang kedapatan anak-anak muda ini, begitu mudah dan bebas mendapatkan pil excimer. Dalam waktu beberapa menit saja, didapati dua pembeli yang dengan waktu cepat membawa pil berwarna kuning tersebut.

Saat dikonfirmasi, penjual pil excimer yang enggan disebut namanya mengaku hanya disuruh menjual saja. Sementara pemasoknya yang mengendalikan bisnis berada jauh di ujung Pulau Sumatera.

“Kita mah cari makan aja pak, bos mah jauh di Aceh. Kalau stok habis ada yang ngirim,” ujarnya, Sabtu (13/7/2019) malam.

Ketika ditanya lebih jauh perihal bisnis pil yang membuat pemakainya merasa fly tersebut, Ia menjelaskan para penjual pil tersebut terus menjamur.

“Banyak lah yang jualan (excimer) ini, bukan di Cilegon aja, di Anyer juga ada kawan saya, saingannya tambah banyak sekarang. Dulu kita jual satu paket isi 6, biar pelanggan gak pindah kita isi 8,” ungkapnya.

Begitu juga dengan kios di kawasan Perempatan Ciwedus-Bagendung, Kecamatan Cilegon. Dengan pura-pura menjadi konsumen yang hendak membeli, penjaga kios mengaku belum menjual excimer, meski Ia berencana untuk menjualnya.

Sekda ramadhan

“Ini baru buka beberapa hari bang, belum dikirim barangnya, minggu depan lah ya,” ujarnya.

Ada juga kabarnya penjual pil excimer ini yang berkamuflase dengan kios warung kopi di trotoar JLS di kawasan Kampung Cigodag, Desa Harjatani, Kecamatan Waringinkurung. Namun hingga saat ini belum diketahui persis titiknya, mengingat banyaknya kios warung kopi.

Menurut keterangan yang dihimpun dari situs KlikDokter.com, Eximer diketahui merupakan obat dengan kandungan utama CPZ (Chlorpromazine) yang berfungsi sebagai antipsikotik.

Obat ini tidak terdaftar dalam MIMS (kitab daftar obat obatan yang beredar resmi) dan penggunaan dari obat ini dapat dijerat dengan UU kesehatan dan UU psikoterapi karena menyebabkan candu.

Obat golongan antipsikotik bertujuan untuk mengurangi gejala psikotik (gangguan jiwa). Oleh karena itu, kedokteran mengajurkan, sebaiknya tidak mengonsumsi obat tersebut.

Pil Eximer termasuk pil Dextro termasuk jenis narkoba yang murah dan karena itu peredarannya dikhawatirkan bisa menyasar genersi muda karena harganya yang terjangkau.

Orang yang mengkonsumsi obat ini secara sembarangan akan dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika karena dapat menyebabkan kecanduan.

Apabila pil ini dikonsumsi secara berlebihan dengan tujuan mendapatkan kepuasan sementara (fly), maka seseorang akan mengalami halusinasi, hilang akal dan kehilangan produktivitas layaknya orang normal, hingga menyebabkan kematian.

Efek samping dari overdosis dextromethorphan dapat berakibat permanen, sehingga sangat berbahaya bagi kualitas generasi muda Indonesia ke depannya. Jika dikonsumsi terlalu banyak, minimal 10 pil sekali minum, juga akan menimbulkan depresi sistem saraf.

  • Hingga malam ini berita diturunkan, belum ada aparatur penegak hukum yang bisa dimintai tanggapannya terkait maraknya peredaran pil excimer ini di kota industri. (*/Ilung)
Honda