Polemik Tanah Wakaf Makam Balung, Warga Citangkil Cilegon Tuntut Kejelasan Status Lahan
CILEGON – Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil sebagai perwakilan warga Citangkil menuntut PT Krakatau Steel menjelaskan dasar klaim lahan pengganti makam seluas 9,7 hektar.
Hal tersebut muncul akibat dari perselisihan antara dua Yayasan pengelola tanah wakaf Makam Balung.
Terdapat 3 tuntutan dari warga citangkil yang ditujukan kepada PT Krakatau Steel saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan Lintas Komisi DPRD Cilegon, Pemerintah Kota, PT Krakatau Steel, Kemenag Kota Cilegon serta KUA Cilegon, Rabu (20/7/2022) di aula rapat DPRD Cilegon.
Meski pihak perwakilan PT KS mengakui bahwa lahan wakaf makam balung sudah bukan lagi sebagai aset PT KS.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung itu tidak menghasilkan keputusan apapun, melainkan akan ada ditindak lanjuti oleh DPRD Cilegon berkaitan dengan tuntunan warga Citangkil.
Faturohmi, Ketua Komisi II selaku pimpinan rapat mengatakan dirinya tidak ingin masuk pada persoalan perselisihan antar dua Yayasan yang mengelola tanah wakaf dimana saat ini ditangani hukum.
Akan tetapi dirinya hanya ingin melihat latar belakang terjadinya konflik atau kesalahan pahaman berkaitan dengan pengelolaan tanah Wakaf Makam Balung.
“Pertama kita akan agendakan rapat internal terlebih dahulu di komisi II. Kemudian hasilnya akan kami rekomendasikan kepada pimpinan DPRD kaitan dengan persoalan keputusan-keputusan PT KS berkaitan dengan tanah wakaf tersebut.” ujar Faturohmi selaku pimpinan rapat.
Lebih lanjut, Faturohmi menuturkan akan merekomendasikan kepada PT KS agar mempertegas berkaitan dengan tanah wakaf makam balung apakah peruntukannya untuk masyarakat korban gusuran secara umum atau lebih spesifik sebagai pengganti tanah wakafnya masyarakat Citangkil.
Dalam rapat dengar pendapat, muncul klaim dari masyarakat Citangkil ihwal lahan kurang lebih sebanyak 50 hektar tanah wakaf dan telah diganti sebanyak 9,7 hektare atau persisnya berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh BPN dan pihak terkait sebanyak 8,5 hektar.
Adapun 3 tuntutan yang dibawa oleh masyarakat itu adalah,
1. PT Krakatau Steel harus menjelaskan dasar klaim lahan pengganti Makam seluas 9,7 hektar.
2. PT Krakatau Steel harus mengganti lahan Makam-Makam Khusus bagi kampung Citangkil lama sesuai hukum yang berlaku dan,
3. PT Krakatau Steel harus mengganti Mushola Citangkil Kulon seluas 700 meter persegi dan Mushola. (*/Wan)