Terkait Pengelolaan Pulau, Balhi Pertanyakan Keterbukaan Informasi Pemkot Cilegon

CILEGON – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Cilegon kembali dipertanyakan, kali ini Pegiat lingkungan di Banten mengaku kecewa. Setelah hampir satu bulan meminta informasi yang ditujukan kepada bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), terkait dengan Surat Rekomendasi pengelolaan salahsatu pulau di wilayah Kecamatan Pulo Merak kepada pihak swasta.

Ketua Banten Antisipator Lingkungan Hidup (Balhi) Heri menjelaskan, pihaknya mempersoalkan surat rekomendasi pengelolaan pulau di kecamatan Pulomerak, ke perusahaan shipping yakni, PT. WKM. Dimana melalui rekomendasi tersebut, perusahaan swasta diberikan izin pemanfaatan atau pengelolaan pulau.

Rekomendasi Walikota Cilegon Terkait Pengelolaan Pulau Kecil /Dok
DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Kalo kita liat rujukan di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2011, itu pulau untuk wisata, tapi ada dugaan untuk hal lain oleh korporasi. Dugaan aktivitas sana didepannya ada reklamasi untuk TUKS,” Jelas Heri, Kamis (16/07/2020).

Yang kami persoalkan, untuk saat ini adalah dasar teknis Pemerintah Kota (Pemkot), sehingga mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Ia mengaku melakukan permohonan informasi Pada 10 Juni, dan audiensi Pada 2 Juli namun tidak ada tanggapan.

“Untuk menanyakan dasar pertimbangan, dan kajian apa. Sehingga keluar itu rekomendasi,” Tuturnya. (*/A.Laksono).

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien