Waspadai Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Dinkes Cilegon Himbau Masyarakat Tak Minum Obat Sembarangan

 

CILEGON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon meminta kepada para orang tua untuk waspada terhadap gejala ginjal akut atipikal yang menyerang pada anak-anak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Kota Cilegon, drg. Ratih Purnamasari saat dikonfirmasi menyusul adanya surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak.

Diketahui, sebanyak 220 anak Indonesia telah mengidap gangguan ginjal akut atipikal dan puluhan diantarnya meninggal dunianya.

Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama BPOM sedang meneliti penyebab pasti gangguan ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak tersebut.

“Dari surat tersebut Kemenkes menghimbau Dinkes Daerah Kabupaten Kota dan fasilitas pelayanan kesehatan agar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama usia kurang dari 6 tahun yang mengarah ke ciri-ciri gejala ginjal akut pada anak,” ujar Ratih, Kamis,(20/10/2022).

Lanjut Ratih, adapun ciri-ciri gejala ginjal akut yang menyerang pada anak memiliki gejala penurunan volume urine atau tidak adanya urine dan tanpa gejala demam.

Jika memiliki indikasi tersebut pada anak, Ratih menyarankan segera rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Ia juga meminta kepada orang tua yang memiliki anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukannya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

“Memang sampai saat ini, dari Kementerian Kesehatan juga sudah menjelaskan penyebab terjadinya gagal ginjal akut ini belum diketahui dan masih memerlukan investigasi yang lebih lanjut dari BPOM serta Ikatan Dokter Anak Indonesia,” terangnya.

Ratih menyarankan, untuk perawatan anak yang sakit menderita demam agar lebih mengutamakan memenuhi cairan tubuh karena sudah tidak diperbolehkannya memberikan obat dalam bentuk sirup.

“Jadi jika anak di rumah demam jangan langsung diberikan obat sirup, untuk sementara ini cukup dikompres dengan air hangat dan menggunakan pakaian yang tipis atau kalau ada tanda-tanda bahaya segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan Cilegon juga menghimbau tenaga kesehatan di apotek maupun fasilitas kesehatan lainnya agar tidak memberikan obat dalam bentuk sirup pada pasien sampai ada pemberitahuan secara resmi dari Kementerian Kesehatan.

“Untuk tenaga kesehatan juga sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*/Nas)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien