35 Masjid di Cilegon Terima Dana Hibah dari Pemkot

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberikan suntikan dana hibah kepada sejumlah masjid di wilayah tersebut sebagai bagian dari komitmen mendukung kegiatan keagamaan dan pemeliharaan tempat ibadah.

Sebanyak 35 masjid menerima dana hibah ini dalam upaya memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Rahmatullah, mengatakan bahwa pemberian dana hibah itu merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam pembangunan di Kota Cilegon dalam bidang keagamaan.

“Pemberian dana hibah ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan di masyarakat. Masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan,” ujar Rahmatullah pada Jumat (27/10/2023).

Loading...

Kata pria yang kerap disapa Aya, dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pemeliharaan fisik bangunan, peningkatan fasilitas, dan pengembangan program-program keagamaan dan sosial di lingkungan masjid.

“Kita sudah lakukan monitoring dan alhamdulillah untuk dana digunakan dengan baik oleh penerima hibah dalam hal ini Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sebagai penanggung jawab. Dan penggunaan anggaran juga diperuntukkan sesuai dengan pengajuan rencana anggaran biaya yang mereka ajukan pada permohonan di awal,” kata Aya.

Ia juga meminta kepada para penerima hibah untuk segera melaporkan realisasi anggaran kepada pemerintah terkait penggunaan dana hibah yang mereka terima.

“Untuk laporan kami tunggu sampai dengan bulan Desember, itu batas terakhir,” imbuhnya.

Diketahui, jumlah dana yang diberikan di tiap masjid yang menerima bantuan sebesar Rp 20 juta rupiah dan terdapat 1 masjid di wilayah Kecamatan Grogol yang menerima bantuan namun tidak dapat terealisasi.

“Kemarin ada 1 masjid, yang dimana mereka mengajukan bantuan hibah untuk pembangunan, namun saat ini pembangunan tersebut sudah selesai menggunakan dana lain. Sesuai dengan aturan permendagri, dana tersebut tidak bisa dicairkan, sebab harus digunakan sesuai dengan yang mereka ajukan di tahun 2024,” jelasnya. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien