Sopir Ambulan Ini Keluhkan Kewajiban Rapid Test Dikenai Biaya di Pelabuhan Merak
CILEGON – Hendak menjemput jenazah dan keluarganya yang berada di Jakarta, seorang sopir mobil ambulan mengeluhkan adanya kewajiban melakukan rapid test mandiri di area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheuni dengan biaya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.
Diceritakan pria berinisial H, saat itu dirinya berangkat dari wilayah Lampung seorang diri untuk menjemput jenazah beserta keluarganya yang ada di Jakarta untuk dibawa ke Lampung. Namun saat memasuki area Pelabuhan Merak dirinya diminta petugas untuk rapid test terlebih dahulu.
Pada bukti kwitansi yang diperoleh wartawan, tempat rapid test tertulis Klinik Merak Medika Utama yang beralamat di Jalan Laksmana RE Martadinata, Sukajadi, Merak, Kota Cilegon, dengan nominal Rp 350 ribu.
Bukan hanya itu, H mengaku saat akan menyebrang ke Pelabuhan Merak pun dirinya diminta untuk melakukan rapid test di Pelabuhan Bakauheuni dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.
“Kwitansi dari klinik di Merak. Kemarin pas kesini belum diminta rapid test. Sekarang ada. Dari Bakauheuni ke Merak Rp 250 ribu, dari Merak ke Bakau Rp 350 ribu,” ucapnya, Kamis (14/5/2020).
Tidak sampai disitu, diungkapkan H, usai menjemput jenazah dan keluarganya untuk kembali ke Lampung. Saat memasuki area Pelabuhan Merak, ia pun diminta untuk melakukan rapid test kembali oleh petugas berseragam putih pasca keluar dari Gerbang Tol Merak. Meski saat itu ada pihak kepolisian yang turut membela agar membiarkan mobil ambulan bisa bergegas membawa jenazah.
“Akhirnya dibawa ke klinik untuk rapid test agar bisa menyebrang. Ya kita bayar. Kalau sudah bayar baru kita masuk beli tiket. Padahal polisi sudah membela kita, tapi tetap harus rapid test,” ungkapnya.
Lanjutnya, pemeriksaan rapid test pun wajib dilakukan kepada seluruh anggota keluarga jenazah yang ikut dalam mobil dengan masing-masing orang diminta untuk membayar pemeriksaan rapid test tersebut.
“Ya keluarganya juga bayar. Yang kasian ada satu bus diturunin, di-test, itu orang PHK-an semua,” tukasnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di Pasal 5 ayat 1 huruf (d) tertuliskan larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dan huruf (b), dan dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. (*/YS)