65 Pasutri Ikuti Isbat Nikah di Kelurahan Deringo – Cilegon
CILEGON – Sebanyak 65 Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengikuti Isbat Nikah yang diadakan oleh Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Rabu (29/3/2017).
Isbat nikah yang dilakukan adalah dalam rangka memberikan keabsahan terhadap status pernikahan sesuai dengan perundang-undangan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“65 pasangan warga Deringo kami isbatkan hari ini, hal tersebut agar masyarakat bisa sah secara undang-undang dan tecatat dan mendapatkan akte nikah,” ungkap Lurah Deringo Habudin usai memberikan sambutan di halaman Kelurahan Deringo, Rabu (29/3/2017).
Habudin juga menjelaskan bahwa persoalan pencatatan ini penting karena setiap persoalan administrasi kependudukan membutuhkan berbagai bentuk persyaratan akte nikah sebagai salah satu berkasnya.
“Akte nikah itu penting dalam setiap urusan pemberkasan administrasi kependudukan di kelurahan, seperti pengurusan kartu keluarga, akte kelahiran dan hal lainnya,” lanjutnya
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Mental dan Keagamaan Kesra Kota Cilegon Romli menjelaskan, bahwa selain dari ketentuan administrasi dan perundangan-undangan dirinya juga menilai bahwa penting untuk tetap selektif dalam menentukan pasutri yang diisbatkan, jangan sampai melegalkan pasangan yang sudah beristri atau melegalkan pernikahan istri kedua.
“Isbat Nikah sangat baik, namun tetap harus selektif karena jangan sampai melegakan pernikahan laki-laki yang sudah punya istri atau melegalkan istri kedua,” lanjutnya. (*)