685 Calon Jemaah Haji 2020 Asal Cilegon Batal Berangkat, Diundur Tahun Depan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Di tengah wabah Pandemi Covid-19, Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020. Akibatnya, sebanyak 685 calon jemaah haji asal kota Cilegon batal diberangkatkan.

Pembatalan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala Kemenag Cilegon, Mahfudin menuturkan, ada 685 calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini, sesuai data yang dimiliki Kemenag Cilegon. Dimana jumlah tersebut sesuai yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Loading...

“Nanti kan ada jemaah mutasi, nanti disurvei. Sementara jemaah yang harusnya tahun sekarang ini, ditetapkan sebagai jemaah tahun 2021. Mundur jadi berubah,” ujarnya, Kamis, (4/6/2020).

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji namun tak jadi berangkat tahun ini otomatis menjadi jemaah haji tahun depan. Jemaah bisa diberangkatkan pada musim haji 1442 Hijriah.

“Namun setoran pelunasan BPIH juga dapat dimintakan kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau dia butuhkan, silakan. Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” katanya, dikutip dari kompas. (*/A.Laksono)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien