
SERANG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polda Banten di Hotel Kalyana Mitta Cilegon ternyata melibatkan 8 orang perempuan yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel yang beralamat di Jl. Raya Cilegon No. 50 itu.
Di hotel tersebut, delapan perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK yang dipasarkan melalui aplikasi Michat.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, dari 8 PSK yang dipekerjakan didapati salah satunya masih di bawah umur berusia 17 tahun.
Inisial delapan orang PSK tersebut yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).
Dari hasil pemeriksaan polisi, disebut bahwa para PSK itu harus melayani 9 hingga 11 orang tamu setiap harinya.
Atas layanannya itu, setiap PSK menerima gaji sebesar Rp9 juta per bulan, uang makan harian sebesar Rp100 ribu, dan biaya perawatan kulit berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 orang pelaku yang bertindak sebagai mucikari, yang tugasnya merekrut, menampung, dan memasarkan PSK.

“Para pelaku menawarkan korban kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi tersebut, lalu memfasilitasi aktivitas di kamar hotel yang telah disediakan,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).
Enam orang pelaku yang berperan sebagai mucikari yakni berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).
Polisi juga menyebut ada keterlibatan pihak manajemen hotel dalam praktik tindak pidana perdagangan orang itu.
“Pihak hotel menyediakan kamar untuk menampung dan tempat para korban melayani pelanggan,” ungkap Kombes Dian lagi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni dua kunci kamar hotel, tujuh unit handphone milik pelaku, 23 alat kontrasepsi merk Sutera, satu buku tamu hotel, dan empat bill hotel.
Diketahui, pengungkapan kasus dugaan TPPO ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini,” tutup Kombes Pol Dian. (*/Fachrul)

