99 Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon Tak Layak Pakai, 78 Unit Siap Dilelang
CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kendaraan dinas roda empat milik daerah dalam kegiatan Apel Kendaraan yang digelar pada Kamis (15/5/2025).
Kegiatan ini mencakup kendaraan milik Pemerintah maupun yang disewa.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon, H. Dana Sujaksani, S.Sos, M.Si, menyebutkan bahwa dari total 422 unit yang tercatat, sebanyak 99 kendaraan dinyatakan tidak layak untuk digunakan.
“422 R4 terdata, 99 tidak layak, akan 15 unit diserahkan kembali OPD, penggunaannya tergantung OPD, ada yang akan dijadikan ambulan,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan.

Rencana pengelolaan kendaraan yang tidak layak juga sudah disiapkan. Sebanyak 78 unit akan dilelang, sementara 6 unit lainnya akan diserahkan ke instansi dinas vertikal.
Menurut Dana, penggunaan sistem sewa kendaraan dinilai lebih efisien ketimbang memiliki langsung, tapi semua itu disesuaikan kembali dengan aturan yang berlaku.
“Lebih efisien sewa, karena semua beban diserahkan kepada pihak penyewa,” jelasnya.
Walikota Cilegon, Robinsar, turut hadir dan menegaskan bahwa efisiensi pengelolaan aset daerah adalah bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Tidak hanya fokus peningkatan PAD, tapi efisien dan efektif agar tidak ada yang mubazir, semua harus kembali ke masyarakat Cilegon,” tegas Robinsar. (*/Ika)