Abaikan Safety K3, Proyek Renovasi Gedung DPRD Cilegon Tanpa Pengawasan?

CILEGON – Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan DPRD Kota Cilegon yang dilakukan oleh Sekretariat Dewan (Setwan) melalui pihak ketiga CV Saka Madani, ternyata mengabaikan Safety Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Hal tersebut terpantau langsung faktabanten.co.id pada Senin (21/10/2019) siang. Tampak beberapa pekerja yang sedang mengerjakan pengecatan tembok luar gedung, berada di atas ketinggian tanpa menggunakan perlengkapan Safety K3.

Perlengkapan safety K3 standar seperti Safety Belt dan Helm tidak terlihat dipakai oleh pekerja. Lebih parahnya ada diantaranya tidak mengenakan alas kaki.

Pekerjaan di kantor pemerintah yang seharusnya mematuhi aturan, malah ternyata terkesan cuek dengan pelanggaran. Padahal safety K3 ini diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yakni UU No.1 tahun 1970, UU No.21 tahun 2003, UU No.13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996.

“Harusnya dewan ini peduli dengan pekerjaan di rumahnya sendiri, mengabaikan Safety K3 itu pelanggaran undang-undang loh, tapi ini terjadi di lingkungan kantor mereka. Masa mereka gak melihat apa mungkin dia gak mengerti aturan yang sebenarnya merugikan para pekerja itu,” kata nara sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada faktabanten.co.id, Senin (21/10/2019) sore.

Selain itu, pihak Setwan DPRD Cilegon selaku pemberi kerja selayaknya melakukan pengawasan secara ketat kepada pelaksana proyek.

Apakah pengawasan tidak dilakukan, Entahlah?

Pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung bagian dalam DPRD Kota Cilegon / Dok

Sementara itu, Mandor Proyek CV Saka Madani, Udin, saat dikonfirmasi wartawan terkesan tertutup, bahkan tidak mengakui bahwa dirinya sebagai mandor dalam proyek tersebut. Padahal beberapa pekerja saat ditanyakan, menyebutkan Udin sebagai mandor.

“Saya mah pekerja biasa kang, mandornya Yadi tapi lagi gak ada,” kilah Udin, saat ditemui di lokasi kerja.

Diketahui, proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan DPRD yang dimulai sejak tanggal 4 September itu dengan waktu pelaksanaan 60 hari kerja, diwajibkan selesai pada awal bulan November 2019.

Selaku pihak kedua, Setwan Cilegon menggelontorkan biaya lebih dari setengah miliar atau sebesar Rp565.338.000 untuk pengerjaan proyek tersebut. (*/Ilung)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien