Absen di Rapat Paripurna, Fraksi Persatuan Demokrat Sebut Walikota Cilegon Tak Ikuti Undang-undang

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

CILEGON – Menanggapi Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang tidak hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Ketua Fraksi Partai Persatuan Demokrat DPRD Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman menilai Walikota Cilegon tidak mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang ada.

“Penyampaian Rancangan KUA-PPAS ini yang disampaikan oleh Pak Sanuji betul, sah-sah saja,” kata Baihaki Sulaiman kepada Fakta Banten, Senin (8/8/2022).

Namun menurutnya, bukan perihal sah atau tidaknya, tapi dalam hal ini dirinya menyebut bahwa Walikota Cilegon tidak mengikuti aturan atau Undang-undang yang ada.

“Bahasa UU-nya kan yang tadi disampaikan sendiri oleh Pak Wakil yang membacakan Pidato Walikota Cilegon. Disitu menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 310 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD (Rencana kerja pembangunan daerah) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Sudah jelas, bahasanya Kepala Daerah bukan Wakil Kepala Daerah,” bebernya.

Advert

Baihaki menegaskan juga, bahwasanya nanti rancangan tersebut akan dibahas dan disepakati bersama antara Walikota dengan Pimpinan DPRD Kota Cilegon.

“Bukan Pak Wakil seharusnya, kita mengacu pada itu tadi, Undang-undang yang telah disebutkan. Etika Walikota Cilegon ini tidak ada, kan dia yang hendak menyusun bersama DPRD. Seharusnya Pak Walikota yang menyampaikan, sekali lagi bukan Pak Wakil,” tegasnya.

Tindakan Walikota Cilegon yang tidak hadir tersebut tidak menjadikan Helldy Agustian selaku Walikota Cilegon tidak menganggap DPRD. Hal itu dibenarkan oleh Baihaki sendiri.

“Oh tidak bisa seperti itu, DPRD bukan tidak dianggap, hanya saja kita mengacu pada tugas pokok Pak Walikota, yang salah satunya adalah tadi, menyampaikan KUA-PPAS,” jelas Baihaki.

Kata Baihaki, dalam beberapa aturan tertera bahwa tugas pokok Walikota Cilegon adalah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRD.

PUPR Banten Infografis

“Baca saja tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) di beberapa aturan yang dimana tupoksinya yaitu menyampaikan KUA PPAS kepada DPRD. Jika Pak Walikota tidak hadir berarti dia tidak menunaikan tugas pokoknya. Bahasa aturannya kan jelas, Kepala Daerah yang menyampaikan, dia lebih utama dibandingkan Wakilnya, berbicara skala prioritas lah,” ucapnya.

Baihaki ketika dikonfirmasi apakah memang Pak Walikota Cilegon sebagai Kepala daerah tidak memahami aturan, ia menyebutkan dirinya tidak tahu menahu.

“Tanya ke beliau, dia paham atau tidak, ditanya ke beliau, saya belum pernah mengujinya soalnya,” jelas Baihaki.

Baihaki pun mengatakan bahwasanya tindakan Walikota Cilegon itu tidak sesuai dengan skala prioritas dan aturan yang ada.

“Alangkah baiknya Walikota sendiri yang hadir. Ini Sekdanya juga gak ada, Walikotanya gak ada. Kalau seandainya menghadiri acara Apeksi itu kan bisa diwakilkan dengan yang lain, bisa Pak Wakil Walikota yang hadir ke Padang. Permasalahannya disini adalah skala prioritas, Apeksi kan Asosiasi atau Organisasi Masyarakat (ormas) walaupun memang itu Organisasi Pemerintah Daerah Kota di seluruh Indonesia, tapi tetap saja, tidak elok apabila Pak Walikota lebih mementingkan acara Apeksi daripada penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2023,” kata Baihaki menjelaskan.

Dari penyampaian pidato yang disampaikan Wakil Walikota dalam rapat tersebut, Baihaki menilai isi dari penyampaian itu sangat penting. Karena penyampaian kali ini berbicara Plafon Anggaran di Tahun 2023. Dia juga menyarankan harusnya Walikota Cilegon hadir.

“Ini plafon anggaran di tahun 2023, harusnya hadir lah,” pungkasnya.

Ia juga mempertanyakan ada apa dengan Walikota Cilegon sehingga dirinya tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Apakah memang hanya menghadiri acara di Padang, atau ada masalah lain.

“Ada apasih sebenernya, yang membuatnya (Helldy) berhalangan hadir, penting mana hadir di sana dan di sini, apeksi kan asosiasi atau ormas itu. Sama dengan DPRD ada juga ada adeksi,” tuturnya.

Setelah dikonfirmasi, menanggapi ketidakhadiran Helldy, Baihaki tidak kecewa terhadap Walikota Cilegon ini.

“Beliau misalnya masih punya kesadaran dan membaca memahami aturan yang ada pasti dia hadir. Saya tidak kecewa, buat apa kecewa kepada manusia, capek,” imbuhnya. (*/Hery)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien