Agus Rahmat: Kinerja CCSR Bantu Pengentasan Kemiskinan
CILEGON – Rencana pergantian kepengurusan lembaga Cilegon Corporate Sosial Responsibility (CCSR) Kota Cilegon semakin mendapatkan sorotan dari banyak pihak.
Lembaga CCSR yang saat ini dipimpin Moch Najib, diketahui sudah habis masa jabatannya, setelah memimpin selama dua periode.
Seperti yang diungkapkan Sekretaris Ikatan Sarjana Hukum (ISH) Kota Cilegon, Agus Rahmat, yang menilai selama dua periode kepengurusan Najib sudah cukup baik.
“Periode CCSR yang dipimpin Pak Haji Najib sudah cukup bagus. Berdasarkan rapat terakhir kami di Dinas Sosial, kami sepakat untuk mencari sosok pengganti dikarenakan masa jabatan kepengurusan sudah habis. Pak Haji Najib dalam hal ini mencoba memberikan kesempatan bagi yang lain, apabila ada yang ingin mengemban amanah kepengurusan tersebut,” ungkapnya saat ditemui wartawan faktabanten.co.id, Jumat (5/1/2018).
Ia mengatakan, berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan sudah sesuai dan membawa banyak manfaat bagi perkembangan di Kota Cilegon, khususnya terhadap masyarakat.
“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dua periode sudah cukup bagus. Kita sudah berkoordinasi dan bekerjasana dengan forum BUMD dan bersinergi dengan program-program Pemerintah Daerah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan alasan mengapa CCSR perlu melakukan sinergi dengan pihak Pemerintah.
“Dalam rangka mengentaskan kemiskinan, sinergitas antara CCSR dan program-program pemerintah sangatlah penting. Mengingat tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintahan saja, karena di dalamnya juga sebagaimana disebutkan dalam UUD 45 itu menjadi tugas setiap warga negara yang lahir dan tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Agus.
Untuk kinerja kedepannya, Agus berharap penyaluran CSR dari industri bisa terjadi pemerataan untuk seluruh wilayah di Kota Cilegon.
“Dengan adanya CCSR ini, para stakeholder yang biasanya hanya menyalurkan bantuan sosialnya kepada masyarakat di wilayah ring 1, dengan adanya CCSR perusahaan bisa menyalurkan dana bantuan sosialnya kepada CCSR agar pembagiannya merata dan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat miskin di wilayah lain seperti Cibeber dan Cilegon yang di wilayahnya tidak ada perusahaan atau industri. Sehingga masalah pengentasan kemiskinan bisa merata di berbagai wilayah,” ujarnya.
Menurut Rahmat peraturan atau undang-undang mengenai CSR ini belum sampai kepada tahap mandatoring atau peraturan yang sifatnya memaksa.
“Bahkan di pusat sendiri hingga saat ini, peraturan mengenai hal tersebut masih terbatas diatur dalam UU No. 40 tentang pendirian perseroan terbatas,” pungkasnya. (*/Asep-Tolet)