Honda Slide Atas

Aparat Bungkam Soal Adanya Aktivitas Ilegal Pemotongan Kapal di Perairan Suralaya Merak?

CILEGON – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten apakah menutup mata terhadap aktivitas ilegal pemotongan bangkai kapal di perairan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Aktivitas itu tidak hanya meresahkan nelayan, tetapi juga mengancam keselamatan pelayaran dan beresiko mencemari perairan.

Bangkai kapal tanpa identitas lambung itu sudah dalam kondisi separuh terpotong dan kandas di jalur lalu lintas nelayan.

Ironisnya, posisi kapal di perairan itu sebenarnya berada tidak jauh dari kantor KSOP Kelas I Banten di Pulomerak, serta kurang dari satu mil dari markas Direktorat Polairud Polda Banten.

“Kapal itu membahayakan, terutama kalau malam, karena tidak ada lampu penerangan. Bisa-bisa perahu kami menabrak,” keluh beberapa nelayan setempat, Senin (18/8/2026).

Jika melihat lokasinya di tengah perairan dan bukan di daratan galangan kapal yang memiliki fasilitas memadai, kuat dugaan bahwa aktivitas penutuhan bangkai kapal itu tidak mengantongi izin resmi.

Sebagai informasi, kegiatan penutuhan kapal tanpa izin resmi melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenhub No.29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

Aktivitas yang tak berizin itu juga melanggar Pasal 329 Jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Resiko pencemaran lingkungan dari kegiatan penutuhan yang dilakukan langsung di atas perairan.

Secara regulasi, aktivitas pemotongan badan kapal harus dilakukan di darat untuk mencegah limbah dan material berbahaya mencemari laut.

Karena aktivitas penutuhan kapal itu sangat jelas terlihat, KSOP yang mestinya menjadi otoritas utama dalam pengawasan pelayaran, tentu sangat mengherankan jika membiarkan aktivitas pemotongan tersebut terus berjalan.

Lebih jauh, bangkai kapal itu diduga merupakan Kapal MV X Press Pearl, kapal kargo yang pernah terbakar hebat di Pelabuhan Kolombo, Sri Lanka, pada 25 Mei 2021 lalu.

Saat itu, kapal tengah mengangkut 25 ton bahan kimia berbahaya berupa asam nitrat, dan ribuan ton bahan lainnya.

Kapal tersebut kabarnya bahkan pernah ditolak oleh otoritas Batam maupun sejumlah perusahaan peleburan besi di luar negeri, lantaran diduga terkontaminasi bahan kimia beracun.

Namun, kini bangkai kapal itu justru dibiarkan teronggok dan dipotong secara ilegal di perairan Merak, Banten.

Sebelumnya, MV X Press Pearl sempat berada di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Damai Sekawan Marine.

Fakta itu kian menguatkan dugaan adanya permainan yang melibatkan pihak tertentu dalam pengelolaan bangkai kapal tersebut.

Publik pun mempertanyakan sikap KSOP Kelas I Banten yang terkesan lepas tangan, meski aktivitas itu terjadi tepat di depan mata.

Ketika dikonfirmasi, Prima Yadi, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, hanya membenarkan status kapal tersebut.

“Waalaikum salam, benar hasil lelang dari Pengadilan Negeri Serang dan Kajati Banten melalui KPKNL Serang,” katanya melalui pesan singkat, Sabtu (16/8/2025) kemarin.

Sedangkan ditanya lebih lanjut soal izin dan persyaratan kegiatan penutuhan bangkai kapal itu, Prima Yadi, tidak memberikan jawaban apapun. (*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien