Bangunan PT PGP di Atas Saluran Kali di Rawa Arum Langgar Aturan dan Tak Berizin?
CILEGON – Konstruksi bangunan milik PT Putra Galuh Pratama (PGP) berupa pondasi pagar yang mempersempit saluran drainase dan penutupan (cor beton) permanen sepanjang ratusan meter aliran kali di Link. Tegalwangi Solor, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, dianggap warga menjadi penyebab banjir di beberapa lingkungan sekitarnya setiap hujan turun.
Seperti pada berita Fakta Banten sebelumnya, keberadaan konstruksi bangunan milik perusahaan logistik dan transportasi PGP itu, dinilai oleh Ketua RW 06 Rawa Arum, Ahmad Juhadi dan warga Link Keserangan Lama, selama ini jadi penyebab utama banjir.
Diketahui, ada puluhan rumah yang terendam saat banjir dan yang terparah ketinggiannya hingga sepinggang orang dewasa, ketika hujan turun beberapa waktu lalu.
Suatu kejanggalan yang kiranya tidak sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terlebih mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.
Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.
Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan walikota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, ketentuan soal bangunan diatur dalam Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
“Pada prinsipnya harus memiliki izin terkait dengan mendirikan bangunannya, tujuannya untuk apa? Apalagi terkait soal Fasum (Fasilitas Umum) termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang ketertibannya, itu ada larangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sofan juga menjelaskan tidak bolehnya bangunan yang dibangun untuk kepentingan pribadi di atas lahan milik negara tanpa ada prinsip-prinsip perijinan serta kajian Amdal yang jelas sudah diatur.
“Juga dituangkan di Perwal Walikota Cilegon aturan soal sempadan jalan juga ada larangan di atas saluran air dibangun secara permanen untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Amdalnya harus jelas. Ini untuk kemanfaatan kepentingan masyarakat. Apalagi kalau mengganggu, termasuk banjir itu,” jelasnya.
Saat ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan, terkait Tupoksi Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk menegur, menyegel bahkan membongkar, Sofan mengatakan pihaknya akan berkoordnasi terlebih dahulu dengan dinas terkait di Pemkot Cilegon terkait kajian dan perijinan perusahaan tersebut.
“Dengan Dinas PUTR terkait fungsi saluran air / lahan. Kemudian dengan LH kaitan dampak lingkungannya.
Semoga dinas terkait bisa berkoodnasi segera, menyikapi masalah tersebut,” ujarnya.
“Warga juga jangan sungkan atau takut, untuk melaporkan ke pemerintah, bila bangunan tersebut menyalahi aturan,” tandasnya. (*/Ilung)