CILEGON – Meski di tahun 2018 tidak ada Pilkada di Kota Cilegon, namun suasana kontestasi politik menjelang Pileg dan Pilpres 2019 serta Pilkada Cilegon 2020 nampaknya mulai terasa.
Sebagian menilai kondisinya mulai memanas, setidaknya ditandai dengan mulai maraknya atribut atau alat peraga berupa spanduk, famplet, banner partai politik yang tersebar di banyak sudut kota industri tersebut.
Sehingga hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, diantaranya Presiden Mahasiswa STIE Al-Khairiyah, Hadi Hazmudin (22). Pihaknya menyayangkan soal rusaknya estetika kota akibat dikotori pemandangan banyaknya alat peraga yang memampang wajah para politisi, dan bendera-bendera parpol.
“Banyak pihak yang merasa terganggu karena bukan hanya merusak pemandang keindahan kota dengan adanya atribut partai. Pasalnya, Pilkada kan masih lama, dan harusnya dalam hal ini Bawaslu harus bisa tegas menertibkan atribut partai itu,” ujar Hadi, saat dihubungi Whatsapp oleh wartawan faktabanten.co.id pada Rabu (27/6/2018).
Lebih lanjut, Hadi mendorong kinerja penyelenggara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih ekstra terutama menghilangkan ego sentris latar belakang organisasi.
“Jangan tebang pilih walaupun pihak yang bersalah merupakan satu baju organisasi, karena Pemilu menentukan arah demokrasi suatu negara. Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon harus lebih terintegrasi lagi dengan berbagai stakeholder yang berkepentingan untuk menyukseskan pesta demokrasi ini, apalagi sekarang banyak kampanye hitam lewat media sosial dan menggunakan sayap partai ataupun turunan sayap partai untuk melakukan kampanye,” tandasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Anggota Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Cilegon, Achmad Achrom, mengaku pihaknya sudah banyak menertibkan atribut tersebut.
“Sudah ditertibkan total 93 berupa spanduk, baleho, banner, dan stiker,” ujar Achrom saat dikonfirmasi.
Meski demikian, bendera parpol dianggap tidak melanggar dengan ketentuan terpasang pada tempat tertentu. Seperti Kantor Partai atau Sekretariat Partai.
“Tidak boleh di gedung pendidikan, tempat ibadah, gedung pemerintahan, jalan protokol berdasarkan Perwal SK Walkota No.620/kep.74-dtk/2013 Tentang penetapan Jalur Protokol dan Perda No 5 th 2003 Tentang Keindahan Kebersihan dan Ketertiban (K3),” tandasnya.
Saat disinggung soal masih banyaknya atribut bendera partai yang terpasang di banyak tempat yang tidak sesuai ketentuan, Achrom hanya menjelaskan lebih rinci soal Alat Peraga Kampanye.
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 hanya untuk nama Parpol, Lambang/Gambar Parpol dan No Urut Parpol berupa Bendera Parpol, maka untuk Bacaleg legeslatif, Capres/Cawapres belum diperbolehkan sampai dengan tanggal 23 September 2018. Untuk Bacaleg sedang mau dimulai pendaftaran tanggal 4 – 17 Juli 2018. Maka APK yang terpasang akan tetap ditertibkan,” jelasnya. (*/Do’a Emak)