Banyak Bus Bodong di Terminal Merak

CILEGON – Balai Transportasi Darat Wilayah 8 Provinsi Banten, mengungkapkan banyaknya bus di Terminal Terpadu Merak Kota Cilegon yang belum mempunyai ijin operasi dan laik jalan.

Ada 37 perusahaan oprasional (PO) yang menggunakan fasilitas Terminal Terpadu Merak, namun sebagian besar PO masih belum mengurus kelengkapan surat-surat kendaraanya.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Balai Transportasi Darat Wilayah 8 Provinsi Banten, Johnny Siagian saat ditemui dikantor ASDP Pelabuhan Merak Banten, Senin (29/1/2018).

Menurutnya, sampai saat ini baru ada beberapa PO yang sudah mulai mengurus surat-surat kendaraanya agar dapat beroperasi di Terminal Terpadu Merak.

“Sampai saat ini memang sudah ada, beberapa PO yang mulai mengurus surat-surat kendaraanya seperti PO Prima dan PO Arimbi, Sinar Jaya. Kalau busnya mau beroperasi di TTM yah harus diurus dulu surat-suratnya, seperti KIR dan surat-surat yang lainya,”ucapnya.

BI Banten

Dalam kesempatan tersebut, Johny menyampaikam bahwa, untuk para PO yang belum mengurus surat-surat kendaraanya maka tidak diizinkan masuk ke Terminal Terpadu Merak.

“Kalau kartu pengawasanya yang sudah masuk dan trayeknya betul-betul sudah tidak ada, maka kendaraannya tidak akan diizinkan masuk ke Terminal Terpadu Merak. Tetapi hal tersebut berlaku bukan hanya di TTM saja berlaku juga di Terminal Pakupatan, Lebak dan Terminal Labuan,”jelasnya.

Adapun masih adanya Bus yang menaikan dan menurunkan kendaraan diluar terminal, pihaknya mengaku sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian.

“Untuk menangani persoalan bus yang menaikan dan menurunkan penumpang di luar terminal, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek dan Polres,”Ucapnya.

Tetapi Lanjut Johnny, untuk kendaraan yang sudah mengurus namun belum selesai maka pihaknya akan memberikan toleransi agar dapat masuk ke Terminal.

“Nanti kita lihat sampai tanggal 31 Januari, mana yang sudah ok kita akan kasih toleransi. Kalau ada yang tidak mengurus sama sekali maka kita tidak izinkan masuk ke terminal, soal adanya bus yang menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal itu sudah bukan tanggung jawab kita tetapi sudah tanggung jawab petugas dari pihak kepolisian dalam hal ini yaitu Polisi Lalulintas (Polantas),” pungkasnya. (Asep-Tolet)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien