Bappeda Cilegon Jalin Kerjasama dengan Yogyakarta dalam Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik

*) Oleh: Beatrie Noviana (Kepala Bappeda Cilegon)

DALAM rangka mengelola dan mengembangkan inovasi pada pelayanan publik Pemerintah Daerah Kota Cilegon, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon di bawah Sub Bidang Inovasi dan Teknologi, melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kota Jogjakarta untuk mengembangkan hasil penelitian inovasi pelayanan publik yang telah dirumuskan dalam proposal inovasi pelayanan publik Pemerintah Kota Clegon.

Hal ini merupakan wujud dari keseriusan Pemerintah Kota Cilegon dalam mengembangkan inovasi yang diimplementasikan dengan dibangunnya kemitraan dengan Pemerintahan Daerah Kota Jogjakarta.

Bappeda Kota Jogjakarta dan Bappeda Kota Cilegon menjadikan prinsip dasar pengembangan inovasi daerah yang meliputi cara berpikir strategis dan konsisten dengan kerangka jangka panjang, strategi inovasi daerah serta menjadikan prioritas daerah yang merupakan bagian integral dari strategi pembangunan daerah.

Strategi inovasi daerah merupakan kebijakan strategis peningkatan daya saing daerah, yang fokus pada potensi terbaik dan terbukanya pada ide – ide kreatif yang bermanfaat bagi kemajuan daerah serta menetapkan tujuan yang jelas dan rasional. Hal ini menjadikan kerangka kerja bidang penelitian dan pengembangan Bappeda Kota Jogjakarta dan Bappeda Kota Cilegon, serta pemahaman tentang pentingnya pendekatan sistemik, pentingnya interaksi, kemitraan dan sinergitas dengan berbagai elemen sistem, karena pentingnya peran Pemerintah untuk menghasilkan koherensi berbagai kebijakan terkait inovasi.

Seperti diketahui, bahwasanya sistem inovasi daerah diwujudkan untuk menunjang sistem inovasi nasional, yaitu sistem yang berorientasi kewilayahan menjadi kunci sukses keberhasilan pengembangan penelitian dan aplikasinya.

Dengan orientasi kewilayahan maka dapat ditentukan fokus pengembangan daerah. Selain itu, pemerataan pembangunan dapat diupayakan melalui pengoptimalan kapasitas daerah. Penguatan sistem inovasi daerah merupakan wahana dalam memperkuat pilar-pilar penumbuhkembangan kreativitas dan inovativitas di daerah, yang menjadi bagian integral penguatan sistem inovasi nasional.

Sesuai amanat UU no. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, disebutkan bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan, pelayanan umum, dan daya saing daerah (pasal 2 ayat 3). Maka, sistem inovasi daerah ini menjadi bagian penting pembangunan nasional.

Upaya pemerintah dalam membuat regulasi yang membahas khusus mengenai sistem inovasi daerah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi No. 3 tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri No. 36 tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Eksistensi regulasi ini semakin memperkuat sistem inovasi daerah sebagai fokus pengembangan wilayah dalam meningkatkan perekonomian dan daya saing nasional.

Fokus prioritas penguatan sistem inovasi daerah adalah membangun koherensi kebijakan dalam pengembangan klaster industri di daerah. Sistem inovasi esensinya merupakan sistem atau suatu kesatuan dari berbagai elemen atau unsur-unsur (aktor, kelembagaan, ketertautan, jaringan, proses interaksi, dan kebijakan) yang mempengaruhi arah perkembangan dan kecepatan inovasi, difusi inovasi dan proses pembelajaran yang terjadi di suatu negara ataupun daerah.

Sistem inilah yang meliputi bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (IPTEKIN). Sistem inovasi inilah yang harus terus menerus dibangun atau diperkuat secara dinamis.

Maka dari kemitraan yang dibangun ini, diharapkan mampu mempercepat laju ide-ide inovasi pelayanan publik yang dapat diimplementasikan pada penyelenggara Pemerintahan daerah khusunya di Kota Cilegon, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terwujud dengan baik. (*/Red/Adv)