Bawaslu Cilegon Kembali Copot APK Di Angkutan Umum

Hut bhayangkara

CILEGON – Pencopotan stiker pasangan calon (Paslon) di kaca belakang angkutan umum (angkot) kembali digelar, setelah sebelumnya dilakukan pada Selasa, 27 Oktober lalu. Namun, razia tersebut kini dilakukan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Cilegon, hanya satu titik.

“Razia untuk alat peraga kampanye (APK) di angkot kali ini di Bonakarta, sebab beberapa jurusan angkut ada di situ seperti titik simpul. Yang pertama sudah dimaksimalkan, sehingga saat evaluasi masih ada beberapa yang belum. Hanya puluhan saja gak begitu banyak tadi,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi, Rabu (11/11/2020).

Siswandi menjelaskan, pemasangan stiker paslon Pilkada pada kaca belakang angkot juga dinilai berbahaya, lantaran mengganggu penglihatan sopir kendaraan tersebut.

Loading...

Sementara hal tersebut juga bertentangan dengan keputusan KPU RI nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Yakni metode kampanye lain-lain di point 3, bahwa kampanye dapat dilakukan di mobil pribadi, parpol, atau pasangan calon. Sehingga di angkutan umum tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Selain itu, di mobil pribadi pun diperbolehkan selama masa kampanye. Untuk jumlah stiker di angkot yang Bawaslu lepas, ada sekitar 120-an.

“Kalo di awal ada 88 lalu sekarang puluhan, sekitar 120an saja. Lalu mungkin ada yang ngumpet, atau sedang tidak beroperasi,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien