Bawaslu Cilegon Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran, 8.000 Alat Peraga Ditertibkan
CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon terus berupaya menjaga netralitas dan ketertiban dalam proses pemilihan Pilkada serentak 2024.
Subiah, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Divisi Parmas, menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini pihaknya telah menerima 12 laporan dugaan pelanggaran terkait pemilu.
“Proses pelaporan dugaan pelanggaran harus dilakukan maksimal tujuh hari setelah kejadian diketahui. Jika lewat dari waktu tersebut, laporan tidak akan diregistrasi,” ujar Subiah, Selasa, (29/10/2024).
Ia juga menekankan bahwa Bawaslu hanya menerima laporan berdasarkan tanggal pelaporan, bukan tanggal kejadian. Jika pelaporan melewati tenggat atau kurang bukti, laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, Bawaslu telah mengarahkan 3 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dengan rincian dua di antaranya terbukti melanggar, sedangkan satu laporan lainnya dugaan pelanggaran lainnya.
Selain itu, menurut Eneng Nurbaiti Komisioner Bawaslu Cilegon divisi penanganan pelanggaran, satu kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) diteruskan ke Polres Cilegon.
“Sudah diputuskan, dugaan perusakan APK akan kami teruskan ke Polres Cilegon untuk proses penyidikan. Berdasarkan hasil kajian kami, perbuatan ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Eneng beberapa waktu lalu.
Bawaslu juga melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sekitar 8.000 alat peraga sosialisasi yang terpasang sebelum masa kampanye. (*/Ika)