Bawaslu Cilegon Teruskan Kasus Perusakan APK ke Polres untuk Penyidikan
CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon.
Kasus ini kini diteruskan ke Kepolisian Resor (Polres) Cilegon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menyampaikan keputusan tersebut kepada wartawan pada Rabu, (23/10/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya Sentra Gakkumdu Kota Cilegon yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian melakukan Pembahasan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di pembahasan ke dua dan di Pleno-kan di tingkat Pimpinan Bawaslu Cilegon yang menghasilkan keputusan untuk di teruskan ke Polres Kota Cilegon.
“Sudah diputuskan, dugaan perusakan APK akan kami teruskan ke Polres Cilegon untuk proses penyidikan. Berdasarkan hasil kajian kami, perbuatan ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Eneng.
Menurut Eneng, pelaku perusakan APK tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 69 huruf G, yang secara tegas menyebutkan bahwa selama masa kampanye, dilarang merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye milik peserta pemilu.
“Pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Dalam Pasal 69 huruf G, diatur bahwa tindakan merusak atau menghilangkan APK merupakan pelanggaran serius. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan memastikan keadilan selama proses kampanye berlangsung,” tambahnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pelaku, Eneng menegaskan bahwa meskipun kasus ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap pelaku.
Bawaslu, kata Eneng, akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan kasus ini.
“Untuk saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Proses hukum tetap berjalan, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Eneng. (*/Ika)